Bupati Bandung Barat Belum Gunakan Mobil Dinas Alphard, Ini Penyebabnya

Senin, 08 Oktober 2018 - 12:45 WIB
Bupati Bandung Barat Belum Gunakan Mobil Dinas Alphard, Ini Penyebabnya
Pj Sekda KBB Wahyu Diguna (kiri) didampingi Kabag Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur menjelaskan persoalan mobil dinas bupati yang belum diserahkan ke Pemda KBB dari Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra yang masa jabatannya sudah berakhir pada 17 Juli 2018.
A A A
BANDUNG BARAT - Pascadilantik jadi Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 20 September 2018, Bupati Aa Umbara Sutisna hingga kini masih belum mendapatkan fasilitas mobil dinas yang layak. Ini disebabkan kendaraan yang semestinya dipakai olehnya yakni Toyota Alphard D 1201 PN belum dikembalikan oleh Plt Bupati KBB Yayat T Soemitra yang masa jabatannya berakhir pada 17 Juli 2018.

"Memang sampai sekarang mobil dinas bupati (Toyota Alphard) masih di Plt Bupati KBB sebelumnya (Yayat). Sehingga untuk aktivitas sehari-hari Pak Bupati sekarang pakai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi D 1202 PN," sebut Pj Sekda KBB Wahyu Diguna didampingi Kabag Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur, Senin (8/10/2018).

Wahyu menyebutkan, permohonan pengembalian kendaraan itu sudah dua kali dilakukan dengan melayangkan surat resmi kepada yang bersangkutan. Tapi memang hingga kini kendaraan Toyota Alphard masih belum kembali ke pemerintah daerah. Sementara, rumah dinas serta kendaraan dinas lainnya yakni Toyota Fortuner, Honda CRV, Toyota Innova, dan Honda Accord, semua sudah dikembalikan.

Pihaknya sempat mendengar Yayat yang juga Wakil Bupati KBB periode kedua itu sempat ingin membeli kendaraan dinas tersebut. Jika memang aturan hukum dan prosedurnya ada, pemerintah daerah bisa mengabulkannya asalkan kendaraan itu dikembalikan dahulu ke Pemda KBB. (Baca Juga: Yayat T Soemitra Ingin Beli Alphard yang Dipakainya Saat Jadi Plt Bupati KBB
Menurutnya, Pemda KBB mengacu kepada PP 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Serta Perbup Bandung Barat Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di situ disebutkan mantan pejabat negara yang dapat membeli kendaraan dinas tanpa lelang harus memiliki syarat telah mengabdi minimal empat tahun, belum pernah membeli kendaraan dinas, tidak sedang dituntut pidana, dan tidak diberhentikan secara tidak hormat.

"Kami sudah sangat memohon agar kendaraan itu dikembalikan, semoga bisa secepatnya," harapnya.

Kabag Perlengkapan Setda KBB, Deni M Syukur menambahkan, surat permohonan sudah dilayangkan dua kali dan terakhir pada Jumat (5/10/2018). Pihaknya pun sudah mendatangi rumah yang bersangkutan dan bertemu langsung untuk menyampaikan hal ini. Saat itu jawaban dari yang bersangkutan adalah akan berkomunikasi langsung kepada Pj Sekda KBB Wahyu Diguna selaku pejabat pengelola barang milik daerah.

"Memang tinggal mobil Alphard saja, kalau yang lain sudah diserahkan dan berita acaranya juga telah dibuatkan," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3985 seconds (0.1#10.140)