19 Advokat Ferari Disumpah, Bantu Masyarakat Raih Keadilan

Jum'at, 21 Februari 2020 - 20:41 WIB
19 Advokat Ferari Disumpah, Bantu Masyarakat Raih Keadilan
Sebanyak 19 advokat baru anggota Ferari diambil sumpah untuk menjalankan profesi membantu masyarakat mencari dan meraih keadilan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 19 advokat atau pengacara yang tergabung dalam Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) disumpah untuk menjalankan profesinya.

Prosesi pengambilan sumpah 19 advokat tersebut dilakukan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (21/2/2020).

"Kami bersyukur, alhamdulillah, 19 advokat Ferari tadi sudah diambil sumpahnya melalui sidang terbuka Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata Ketua Umum Ferari Teguh Samudra di Bandung.

Teguh berharap, para advokat yang telah diambil sumpahnya tersebut bisa memberi bantuan hukum kepada masyarakat untuk mencari keadilan.

"Kami punya moto, profesional dan religius. Advokat yang sudah diambil sumpah harus mampu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat untuk mencari keadilan. Selalu mengedepankan keadilan," ujar dia.

Sebelumnya, tutur Teguh, sebanyak 19 advokat yang tergabung dalam Ferari telah menjalani pendidikan dan melaksanakan magang. Karena itu, para advokat baru tersebut dipastikan dapat berkerja profesional.

"Advokat Ferari telah dibekali dengan kemampuan, dimulai dari pemberian pendidikan khusus profesi advokat, pemagangan, dan pelatihan dalam praktik. Itu bertujuan agar mereka bisa terjun di tengah masyarakat, keadilan bisa terwujud, dan tidak ada lagi hak konstitusional masyarakat warga negara yang dilanggar," tutur Teguh.

Teguh berharap tidak ada advokat anggota Ferari yang melanggar kode etik. Jika ada anggota yang melanggar kode etik, Ferari akan melakukan tindakan tegas.

Jika menemukan advokat Ferari dan di luar Ferari yang melanggar etik dan merugikan klien, tandas Teguh, langsung laporkan ke dewan kehormatan organisasi di mana advokat itu bernaung.

"Kami sudah ada majelis etik untuk menggelar sidang kode etik. Sanksi terberat diberhentikan sebagai advokat. Yang ringan itu bentuk peringatan secara lisan dan tertulis," tandas Teguh.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9900 seconds (0.1#10.140)