Kejari Bandung Usut Dugaan Korupsi Emas Fiktif di BUMN Jasa Gadai

Jum'at, 21 Februari 2020 - 20:19 WIB
Kejari Bandung Usut Dugaan Korupsi Emas Fiktif di BUMN Jasa Gadai
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan modus gadai emas fiktif di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang jasa gadai.

Kasus tipikor bermodus gadai emas fiktif itu diduga terjadi sejak 2018 hingga 2019 dan melibatkan kepala cabang BUMN bidang jasa gadai milik pemerintah ini.

"Kepala cabang ini diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang dengan membuat gadai emas fiktif selama 2018-2019 " kata Kepala Kejari Kota Bandung Nurizal Nurdin di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (21/02/2020).

Dalam aksinya, ujar Nurizal, si kepaa cabang membuat seolah-olah ada obyek gadai emas padahal tidak ada. Transaksi gadai fiktif itu dilakukan hingga 29 transaksi.

"Obyek gadai emasnya menggunakan emas milik masyarakat yang digadaikan di kantor tersebut. Gadai fiktifnya dengan cara menaksir emas tidak sesuai keadaan karena barang gadai berupa emas sebenarnya enggak ada," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo menuturkan, kasus itu sudah melewati tahap penyelidikan. Sejumlah alat bukti sudah dikantongi berikut keterangan saksi.

Sehingga, dalam kasus ini penyidik sudah mengantongi dua alat bukti cukup sebagaimana diatur dalam Kitab-undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

"Kami sudah kantongi dua alat bukti, tinggal gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat ini surat penetapan tersangka segera kami terbitkan. Sehingga, (dalam kasus ini) belum ada yang ditahan," kata Iwan.

Selain dua alat bukti, ujar dia, penyidik juga sudah mengaudit kerugian negara sebagai dampak dari perbuatan penyalahgunaan jabatan, berupa gadai fiktif sebanyak 29 transaksi itu.

"Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp916.475.412. Terhadap perbuatan ini, kami kenakan Pasal 2 ayat dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ujar Iwan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4933 seconds (0.1#10.140)