Berdiri di Trase Kereta Cepat, 5 Rumah Warga di KBB Dibongkar

Jum'at, 21 Februari 2020 - 18:33 WIB
Berdiri di Trase Kereta Cepat, 5 Rumah Warga di KBB Dibongkar
Lokasi pembongkaran lima rumah warga yang terkena trase proyek KCJB di Kampung Hegarmanah, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, KBB, yang dieksekusi oleh pihak pengadilan, Jumat (21/2/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Lima bangunan rumah yang terkena trase proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Kampung Hegarmanah, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibongkar paksa, Jumat (21/2/2020).

Pembongkaran tersebut berdasarkan ketetapan dan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kelas IA, dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian maupun TNI untuk mengamankan eksekusi.

Meskipun ada ketidakpuasan dari para pemilik rumah yang dibongkar, namun mereka tidak melakukan perlawanan ataupun penolakan kepada petugas.

Mereka bertekad akan menempuh perlawanan melalui jalur hukum untuk menuntut hak-haknya. Lima rumah tersebut antara lain milik Eli, Suroyo, Dewi Siti Wangsih, Suryaningrat, dan Sudana yang berada dalam satu hamparan.

Salah seorang korban penggusuran, Sudana mengatakan, pihaknya menuntut keadilan soal pembayaran lahan miliknya. Pada tahun 2017 tanah di tempatnya dihargai Rp2,5 juta/meter, namun nilai itu berbeda jika posisinya berada di depan atau tepi jalan.

Sekarang jika mengacu kepada nilai tanah tahun 2020, maka angkanya mengalami kenaikan. Penyesuaian harga ini yang menjadi tuntutannya kepada pihak PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

"Wajar kalau kami menuntut keadilan, karena harga tanah tahun 2017 dengan tahun 2020 tentu berbeda. Apalagi lahan di sini kan posisinya strategis di pinggir jalan utama," tutur Sudana kepada wartawan.

Hal lain yang dipertanyakannya juga adalah dasar pembongkaran, mengingat jika melihat surat dari PNBB Nomor 11/Pdt.KONS/2018/PN.BIb, warga di wilayah Desa Sukatani, Ngamprah, tidak masuk dalam termohon konsinyasi.

Yang masuk di keputusan surat tersebut hanya warga di Cikalongwetan, Tagogapu, Cilame. Sehingga dirinya menganggap jika pembongkaran lima rumah ini cacat secara hukum.

"Sampai sekarang saya belum menerima ganti rugi. Padahal luas lahan saya dari 240 meter persegi, yang kena trase seluas 123 meter persegi. Makanya langkah yang akan kami ambil adalah ke jalur hukum," tegasnya.

Sementara petugas juru sita dari PNBB Asep Sopian menyebutkan, penetapan pembongkaran ini sudah disahkan oleh pengadilan, yakni dalam perkara PT PSBI dengan Suherman dkk dengan nomor perkara Nomor 56/Pdt.KONS/2018/PN.BIb.

Total bangunan yang dibongkar ada lima dengan luas bervariasi sesuai penetapan. Disinggung soal adanya perlawanan saat eksekusi, dia menyebutkan tidak ada karena eksekusi berjalan dengan lancar.

"Ga ada perlawanan. Kalaupun warga protes lebih kepada soal ganti rugi harga dan itu ranah penyelesaiannya di pengadilan," ucapnya.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menyebutkan, sesuai dengan permintaan dari PNBB, Polres Cimahi dan Polda Jabar turut membantu pengamanan proses eksekusi lahan kereta cepat. Di Desa Sukatani, Ngamprah, KBB, ini ada lima objek rumah yang dibongkar.

Selanjutnya, lima rumah warga di Tagog Apu, Padalarang yang berada di trase kereta cepat akan dibongkar pada Senin (24/2/2020)

"Alhamdulilah eksekusi lancar tidak ada penolakan, dan Senin nanti berlanjut ke Tagogapu. Ada lima objek (rumah) yang akan dibongkar," kata Yoris.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.0671 seconds (0.1#10.140)