Dinsos PMD Pangandaran Tegaskan Smartphone Sapa Warga Merupakan Aset Desa

Jum'at, 21 Februari 2020 - 14:52 WIB
Dinsos PMD Pangandaran Tegaskan Smartphone Sapa Warga Merupakan Aset Desa
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran menegaskan, smartphone yang diperuntukan Ketua Rukun Warga (RW) dari program sapa warga merupakan aset Pemerintah Desa. SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran menegaskan, smartphone yang diperuntukan Ketua Rukun Warga (RW) dari program sapa warga merupakan aset Pemerintah Desa.

Kepala Seksi Penataan Desa di Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran Asep Deni mengatakan, pembelanjaan smartphone bersumber dari keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2019. "Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Desa tahun 2019 senilai Rp127.288.000," katanya, Jumat (21/2/2020).

Asep menambahkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8/2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, anggaran Rp127.288.000 tersebut dialokasikan untuk 4 kegiatan. (Baca juga; 35 Unit Ponsel Pintar Program Sapa Warga di Pangandaran Rusak )

"Kegiatan tersebut di antaranya, TPAPD senilai Rp15 juta, pengadaan smartphone sesuai jumlah RW dengan harga masing-masing Rp1.300.000, pulsa sapa warga selama 6 bulan sesuai jumlah RW yang mendapat smartphone dan sisanya untuk digunakan pembangunan infrastruktur," tambahnya.

Asep Deni menjelaskan, smartphone yang saat ini digunakan para Ketua RW bukan milik perorangan, untuk itu biaya pemeliharaannya harus didanai dari keuangan Desa atau APBDes. "Terkait adanya kerusakan unit smartphone program sapa warga yang didistribusikan oleh penyedia namun kondisinya sudah rusak, kewenangannya ada di Pemerintah Desa dengan penyedia," papar Asep.

Asep berpesan, jika smartphone yang baru dibeli kondisinya rusak maka harus cepat diperbaiki atau diganti oleh penyedia sesuai dengan kesepakatan sebelum pembelian. "Karena kewenangan pembelanjaan swakelola oleh Pemerintah Desa maka kami tidak memiliki kewenangan apa pun apalagi melakukan interperensi kepada pihak Desa dan penyedia," terangnya.

Asep mengaku, kewenangan pengawasan dan evaluasi ada di pihak Dinsos PMD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun hingga kini pihaknya belum melakukan monitoring. "Ke depan kami bakal melakukan monitoring dan mengukur efektifitas pembelanjaan dan penggunaan smartphone tersebut," jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8802 seconds (0.1#10.140)