Jabar Bakal Segera Miliki Pusat Distribusi Kepokmas

Jum'at, 21 Februari 2020 - 14:35 WIB
Jabar Bakal Segera Miliki Pusat Distribusi Kepokmas
Kepala Disindag Jabar, Moh Arifin Soendjayana (kiri) saat pemantauan harga kepokmas di Bandung, beberapa waktu lalu. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sebagai tindak lanjut intruksi dari Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Jabar akan segera membangun pusat distribusi kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas).

Kepala Disindag Jabar, Moh Arifin Soendjayana menuturkan, Ridwan Kamil berharap, dengan kehadiran pusat distribusi kepokmas tersebut, inflasi yang kerap terjadi akibat gejolak harga kepokmas di pasaran dapat diredam.

"Pengendalian inflasi menjadi salah satu strategi Pak Gubernur untuk menekan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi. Pembangunan pusat distribusi ini sekaligus menindaklanjuti lahirnya peraturan daerah tentang pusat distribusi provinsi di Jawa Barat," terang Arifin di Bandung, Jumat (21/2/2020).

Arifin menjelaskan, pusat distribusi kepokmas tersebut nantinya berfungsi sebagai penyangga (buffer) dan berperan sebagai stabilisator harga kepokmas.

"Permintaan dan persediaan (kebutuhan pokok) itu terjadi. Kemudian jika persediaan banyak yang mengakibatkan harga anjlok, maka buffer ini bisa menampung dan sebaliknya. Jadi lebih ke arah fungsi gudang. Nanti ini akan diatur melalui peraturan gubernur," jelasnya seraya menyebutkan, pusat distribusi kepokmas tersebut rencananya akan dibangun di 10-14 titik yang telah diusulkan di Jabar.

Meski demikian, lanjut Arifin, pihaknya terlebih dahulu ingin mengoptimalkan keberadaan Sistem Resi Gudang (SRG) yang sudah berdiri di 13 lokasi di Jabar sebagai langkah awal pendirian pusat distribusi kepokmas ini.(Baca juga; Bangun Kawasan Industri, Pertumbuhan Ekonomi Digenjot 5,54% )

"Kalau menurut saya, enggak usah kita bangun pusat distribusi provinsi ini di lokasi baru. Di kita ada sekitar 13 gudang SRG beras, itu bisa dijadikan pilot project pusat distribusi provinsi ini. Seperti halnya SRG beras di Cianjur, kita berikan bantuan mesin pembersih beras. Nantinya, SRG beras di Cianjur ini bisa menjadi salah satu penyuplai beras di Jawa Barat," paparnya.

Ke depan, lanjut Arifin, sesuai fungsinya yang juga untuk melindungi harga jual kepokmas di tingkat petani, pendirian pusat distribusi kepokmas ini membutuhkan peran serta dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar, yakni PT Jabar Agro yang juga berperan sebagai stabilisator harga kepokmas sesuai amanat peraturan daerah.

Arifin menekankan, agar peraturan daerah tentang pusat distribusi provinsi ini implementatif, pihaknya akan segera menyusun peraturan gubernur, termasuk program kerjanya. Pihaknya pun mendorong agar DPRD Jabar turut mendukung pengesahan anggarannya. "Sebab, peraturan daerah pusat distribusi provinsi ini merupakan salah satu perda inisiatif DPRD Jabar," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Jabar, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menjelaskan, tujuan dasar pembentukan peraturan daerah pusat distribusi provinsi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat, khususnya para produsen, termasuk petani, nelayan, peternak, dan pedagang kecil untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang diproduksi atau yang dijual.

"Diharapkan, dari peraturan daerah ini, akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat. Jika pada saat-saat tertentu terjadi kelangkaan pangan, maka dengan adanya lembaga yang mengatur sistem distribusi ini, hal itu bisa diminimalisasi atau dicegah serta stabilitas harga tetap terjaga dan meminimalisasi inflasi di Jawa Barat," papar Yunandar.

Selain itu, pembahasan peraturan daerah pusat distribusi provinsi ini pun dilatarbelakangi fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi kepokmas karena memiliki kedudukan strategis dan penting dalam menjaga stabilitas harga serta kepokmas. Sehingga, masyarakat memperoleh jaminan memperoleh kepokmas berkualitas dengan harga yang terjangkau.

"Sehingga, untuk mencapai tujuan itu, perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan. Ada sekitar 50 pasal yang dibahas dimana terdapat beberapa usulan dari eksekutif, di antaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini," kata Yunandar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3068 seconds (0.1#10.140)