Polda Jabar Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Rancasari

Jum'at, 21 Februari 2020 - 11:56 WIB
Polda Jabar Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Rancasari
Petugas Polda Jabar menunjukkan kosmetik ilegal yang berhasil diamanakan. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar menggerebek rumah produksi atau home industri dan gudang kosmetik ilegal di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jumat (21/2/2020).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Herry Affandi itu, petugas mengamankan perempuan pemilik rumah produksi berinisial EC dan enam pegawai rumah produksiserta ratusan jenis kosmetik ilegal.

"Di rumah ini pelaku memproduksi kosmetik yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kesehatan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki izin edar," kata Ditektur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom saat ungkap kasus di Mapolda, Jumat (21/2/2020).

Enggar mengemukakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kota Bandung. Kosmetik ilegal itu juga dijual secara online.

Berbekal informasi itu, tim penyidik Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh fakta benar telah terjadi dugaan tindak pidana memproduksi kosmetik ilegal, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

"Kami mengamankan seorang wanita berinisial EC yang merupakan pemilik usaha pembuatan kosmetik ilegal tersebut. Mereka membuat dan menjual produk kosmetik ilegal ini secara online dengan akun "SINTREN OLSHOP” di salah satu aplikasi toko online. Home industry kosmetik milik EC ini telah beroperasi selama 8 bulan atau sejak Juli 2019 sampai sekarang," ujar Direktur Reserse Narkoba.

Polda Jabar Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Rancasari


Selain kosmetik ilegal, tutur Enggar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti bahan pembuatan, seperti cairan kimia dan bahan-bahan pembuatan serta beberapa alat produksi.

Enggan menuturkan, pelaku atau produsen kosmetik ilegal ini dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp1.500.000.000," tandas Enggar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4674 seconds (0.1#10.140)