Dipecat Sepihak, Dony Mulyana Protes Berbuntut Musprovlub Kadin Jabar

Kamis, 20 Februari 2020 - 21:45 WIB
Dipecat Sepihak, Dony Mulyana Protes Berbuntut Musprovlub Kadin Jabar
Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup & CSR, Dony Mulyana Kurnia mengaku dipecat sepihak dari kepengurusan Kadin Jabar, Kamis (20/2/2020). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat diterpa konflik internal menyusul kasus pemecatan sepihak terhadap pengurus Kadin Jabar hingga menimbulkan protes, bahkan dorongan untuk menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Kadin Jabar.

Pemecatan sepihak menimpa Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup & CSR Dony Mulyana Kurniadan Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kadin Jabar Yahya B Soenarjo.

Ditemui di kawasan Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (20/2/2020), Dony Mulyana Kurnia menegaskan, pemecatan sepihak terhadap dirinya tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Tidak hanya itu, pemecatan sepihak yang dialaminya tidak didasari oleh alasan yang jelas. Lebih parahnya lagi, kata Dony, pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana itu dilayangkan melalui aplikasi WhatsApp.

"Pemecatan saya tidak sesuai AD/ART Kadin. Saya tidak pernah dipanggil, diberikan surat peringatan, tapi langsung dikirim surat pemecatan, itu pun hanya melalui WhatsApp," ungkap Dony.

Dony menjelaskan, mengacu kepada AD/ART Kadin Pasal 20, pemberhentian bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali dan dilakukan pemberhentian sementara sebelum benar-benar diberhentikan.

Selain itu, lanjut Dony, pemberhentian hanya bisa dilakukan oleh Kadin Pusat sebagai pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan. Ironisnya, Dony mengaku tidak pernah mendapat panggilan, apalagi surat peringatan, baik secara tertulis maupun lisan. "Sampai sekarang, saya tidak pernah mendapat penjelasan atau alasan pemecatan tersebut," tegasnya.

Dony menyesalkan pemecatan sepihak yang dialaminya. Terlebih, selama ini, dirinya mengaku telah bekerja maksimal dalam wadah Kadin Jabar, seperti pemberdayaan dan pengembangan para pelaku UMKM kopi hingga mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. "Makanya saya kaget, sudah bekerja keras, kok tiba-tiba dipecat tanpa alasan jelas," sesalnya.

Meski begitu, Dony pun tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang dihadapinya. Dia telah melayangkan protes dan mengadukan kasus tersebut kepada Kadin Pusat. Gayung bersambut, kata Dony, Kadin Pusat pun telah menginstruksikan agar pemecatan sepihak tersebut dicabut.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: 061/DP/I/2020, tertanggal 17 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Pusat, Rosan Perkasa Roeslani.

"Namun, intruksi dari Kadin Pusat tersebut juga tidak digubris Ketua Kadin Jabar. Dia malah seperti menunjukkan sikap menantang dan membangkang terhadap intruksi tersebut," bebernya.

Lebih lanjut Dony mengungkapkan, kepemimpinan Tatan Pria Sudjana di Kadin Jabar selama ini terus menuai sorotan, mulai persoalan tidak transparansnya dana hibah dari Pemprov Jabar hingga kasus pemecatan sepihak yang dialami sejumlah pegawai di Sekretariat Kadin Jabar.

Menurut Dony lagi, pengurus Kadin Jabar hingga kabupaten/kota pun belakangan mulai mengeluhkan kepemimpinan Tatan Pria Sudjana hingga memunculkan dorongan Musprovlub dengan agenda mengganti Tatan Pria Sudjana sebagai Ketua Kadin Jabar.

"Situasi Kadin Jabar saat ini sangat memprihatinkan. Oleh karenanya, saya juga mendorong agar musprovlub segera digelar, agar persoalan di tubuh Kadin Jabar tidak berlarut-larut," tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan kasus tersebut untuk diproses secara hukum untuk menegakkan kebenaran.

"Biar proses hukum, diuji materinya secara hukum formil untuk menegakkan kebenaran materiil. Benar atau salah, biar hukum tegak yah. Kan negara hukum Indonesia mah," singkat Tatan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9222 seconds (0.1#10.140)