Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Istri di Karawang, Tersangka Peragakan 29 Adegan

Kamis, 20 Februari 2020 - 21:01 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Istri di Karawang, Tersangka Peragakan 29 Adegan
Suyono, tersangka pembunuh mantan istri, memperagakan 29 adegan saat rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Karawang. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Tersangka Suyono memperagakan 29 adegan saat menghabisi nyawa Oon (44), mantan istrinya, dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Karawang, Kamis (20/2/2020).

Dalam rekonstruksi terlihat, Suyono menggunakan sebilah golok menghabisi nyawa orang yang pernah dicintainya itu saat sedang tidur. Golok diayunkan berkali-kali ke kepala korban dan dada yang mengakibatkan korban ambruk dan terkapar.

“Dalam rekontruksi ini ada 29 adegan yang diperankan oleh pelaku saat membunuh korbannya. Ini (rekonstruksi) untuk mensinkronkan dengan keterangan tersangka di BAP. Kami juga menghadirkan sejumlah saksi, pengacara tersangka, dan jaksa penuntut,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan.

Bimantoro mengemukakan, dalam rekontruksi tersebut seharusmya ada adegan tersangka sempat dihalangi oleh anaknya yang masih kecil. Namun karena masih anak-anak dan masih trauma dengan kejadian tersebut, adegan tersebut tak dilaksanakan. “Anaknya sempat menghalangi dan mengalami sedikit luka karena tersangka tetap mengejar korban,” ujar dia.

Kasat Reskrim menuturkan, rekontruksi pembunuhan ini tidak dilakukan di lokasi kejadian karena pertimbangan keamanan. Hanya saja lokasi pengganti dipilih sesuai suasana kejadian. “Ini demi kondusivitas dan juga keamanan tersangka, makanya dipilih lokasi di luar tempat kejadian,” tutur Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan kejinya, ungkap Bimantoro, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

“Pasal yang kami gunakan pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkan (senjata tajam) dan merencanakan membunuh korban,” ungkap dia.

Diketahui, tersangka Suyono menghabisi mantan istrinya, Oon, karena menolak diajak rujuk setelah bercerai satu tahun lalu. Sakit hati ajakan rujuk selalu ditolak korban, Suyono menghabisi mantan istrinya itu dengan sebilah golok. Korban yang saat kejadian sedang tidur dibacok berkali-kali bagian kepala dan dada hingga tewas.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5698 seconds (0.1#10.140)