Pemkab Karawang Minta Pemerintah Tata Ulang Jalur Kereta Cepat

Sabtu, 06 Oktober 2018 - 11:10 WIB
Pemkab Karawang Minta Pemerintah Tata Ulang Jalur Kereta Cepat
Ilustrasi/Istimewa
A A A
KARAWANG - Pemkab Karawang meminta pemerintah menata ulang jalur kereta api cepat yang memotong jalan di jalur padat kendaraan di sejumlah titik di wilayah Karawang. Tercatat ada 40 titik pintu kereta api cepat yang memotong jalan utama yang padat oleh kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan parah di lintasan kereta cepat.

"Permintaan kita untuk penataan ulang jalur kereta cepat ini sudah mendapat jawaban yang pada prinsipnya mereka setuju. Hanya saja baru dua titik lintasan kereta api yang disetujui, sedangkan titik lainnya masih dalam kajian. Yang dua titik ini yaitu lintasan pintu kereta Tuvarep dan Wirasaba akan dibuat underpass, kereta akan melintas di bawah jalan raya," jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang Eka Sanatha, Sabtu (6/10/2018).

Menurut Eka, dari 40 titik lintasan pintu kereta itu ada lima titik yang paling padat arus lalu lintas dan paling rawan kecelakaan yaitu Tuparev, Wirasaba, Warungbambu, Kosambi, dan Pasar Cikampek. Namun pemerintah baru menyetujui untuk membangun underpass di dua titik dan mulai dikerjakan tahun 2019 nanti.

"Kami sudah sampaikan setidaknya lima titik pintu kereta yang bisa menjadi prioritas dibuatkan underpass, karena sangat rawan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan," ujarnya.

Eka mengatakan, pihak Kemenhub bersama-sama PT KAI (Kereta Api Indonesia) telah memastikan bakal menambah kecepatan kereta api di jalur kereta Karawang, khususnya rute Jakarta-Surabaya menjadi 140 atau 150 kilometer per jam.

"Kecepatan sekarang saja yang rata-rata 100 kilometer per jam banyak kejadian kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa di perlintasan pintu kereta api, apalagi jika kecepatan kereta apinya ditambah," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7527 seconds (0.1#10.140)