Suap Bupati Indramayu, Jaksa Tuntut Carsa Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2020 - 18:32 WIB
Suap Bupati Indramayu, Jaksa Tuntut Carsa Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Carsa, pengusaha konstruksi yang diduga menyuap Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Carsa dengan hukuman 2 tahun 6 enam bulan atau 2,5 tahun penjara.

Carsa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada Bupati Indramayu nonaktif Supendi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani masa tahanan, denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa KPK Kiki dalam sidang dengan agenda pembancaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bandung Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Selasa (19/2/2020).

Jaksa Kiki mengemukakan, dalam kasus ini, selama persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, Carsa terbukti memberikan suap kepada Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Omarsyah (Kadis PUPR Kabupaten Indramayu) dan Wempi (Kabid di Dinas PUPR Indramayu).

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa Carsa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahan, punya tanggungan keluarga dan membantu mengungkap peran pihak lain," ujar dia.

Carsa yang merupakan mantan kepala desa ini sempat mengajukan justice collaborator kepada KPK. Namun, permohonan itu tidak disetujui KPK.

Tujuan Carsa memberi uang suap kepada Supendi, Wempi, dan Omarsyah adalah agar selaku pengusaha kontruksi dengan perusahaan CV Agung Resik Pratama, mendapatkan pekerjaan proyek di Indramayu yang dibiayai Banprov APBD Jabar dan APBD Indramayu.

Uang suap yang diberikan Carsa sebesar Rp3,6 miliar untuk Supendi, Rp2,4 miliar untuk Omarsyah, dan Wempi senilai Rp480 juta.

Diketahui, kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Supendi pada Senin 14 Oktober 2019 silam. Supendi ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Indramayu.

Supendi merupakan pengganti Bupati Indramayu sebelumnya, Anna Sophanah yang merupakan istri dari Yance. Anna Sophanah mengundurkan diri pada 2018. Setelah itu, Supendi maju mencalonkan diri sebagai bupati dan terpilih. Belum genap satu tahun menjabat, Supendi terkena OTT KPK.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2939 seconds (0.1#10.140)