Hasil Tes Psikologi 3 Petinggi Sunda Empire Tak Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 19 Februari 2020 - 13:20 WIB
Hasil Tes Psikologi 3 Petinggi Sunda Empire Tak Alami Gangguan Jiwa
Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana, tiga tersangka kasus Sunda Empire. Foto/Dok.Inafis Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menerima hasil pemeriksaan psikologi atau kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana.

Hasilnya, kondisi kejiwaan Nasri, Ratna, dan Rangga dinyatakan sehat. Dengan demikian, kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat itu, dilanjutkan.

Ketiganya, baik Nasri Banks yang mengklaim diri sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Ningrum sebagai Emperor atau Kaisar Sunda Empire, maupun Rangga yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Herent XVII Sunda Empire, dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ketiga tersangka (Nasri, Ratna, dan Rangga) dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Mereka layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, Rabu (19/2/2020).

Erlangga mengemukakan, pemeriksaan psikologi dilakukan oleh ahli kejiwaan di Bagian Psikologi, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jabar. (BACA JUGA: Polisi Libatkan Psikolog Periksa Kejiwaan Petinggi Sunda Empire )

"Tiga obyek pemeriksaan psikologi atau suspect (tersangka) menjalani beberapa materi tes, seperti wawancara dan tertulis.
Kesimpulannya itu, mereka dinyatakan wajar atau normal secara kejiwaan," ujar Kabid Humas.

Disinggung tentang kapan keterangan resmi terkait sah atau tidaknya klaim petinggi Sunda Empire memiliki deposito USD500 juta di bank UBS Swiss dari Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia, Erlangga menuturkan, pihaknya tidak bisa memastikan. "Belum. Kami menunggu aja," tutur Erlangga.

Diketahui, pengusutan kasus Sunda Empire diawali dari laporan dari budayawan sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda M Ari Mulia Subagja. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, Nasri Bank sebagai Grand Prime Minister atau Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekjen De Herent XVII Sunda Empire.

Polisi menyita barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. Mereka diduga menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. (BACA JUGA: Direktur Reskrimum Polda Jabar: Semua Klaim Sunda Empire Bohong )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3562 seconds (0.1#10.140)