4 Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Barang Buktinya Sekitar Rp10 Miliar

Selasa, 18 Februari 2020 - 23:14 WIB
4 Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Barang Buktinya Sekitar Rp10 Miliar
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Supriati menunjukkan uang palsu rupiah dan dolar yang diamankan dari para pelaku dengan total sebanyak Rp10 miliar lebih, Selasa (18/2/2020). SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Empat anggota sindikat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (upal) rupiah dan dolar amerika dibekuk Polres Cimahi beserta barang bukti uang palsu sebanyak Rp10 miliar lebih. Ketiga pelaku berinisial SY (52) dan CD (38) yang diamankan di Padalarang, sementara DJ (50) ditangkap di Subang, dan TB (55) ditangkap saat berada di Pandeglang.

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Supriati mengatakan, kasus ini terungkap saat pelaku SY (52) dan CD (38) membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di kawasan Pujasera di Kampung Sindangsari, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (21/1/2020).

Korban yang merasa dirugikan lalu melapor ke petugas dan berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan upal tersebut ternyata didapatkan dari tersangka DJ (50) yang tinggal di Subang. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan saat rumahnya digeledah ditemukan upal pecahan Rp100.000 sebanyak Rp39.700.000.

Berdasarkan pengakuan DJ, dia pun mendapatkan upal tersebut dari seseorang berinisial TB yang tinggal di Pandeglang, Banten. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku juga berhasil ditangkap di rumahnya. Dia mengaku jika upal tersebut dicetaknya di sebuah apartemen di daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Dari tempat itu petugas mendapati berbagai peralatan untuk mencetak upal pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

"Total uang palsu yang diamankan ada Rp45 juta, ada juga dolar amerika sebanyak 100 dolar yang sudah jadi dan belum. Jika ditotalkan uang palsu itu mencapai Rp10 miliar lebih," sebutnya saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Selasa (18/2/2020). (Baca juga; 57.971 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan )

Menurut dia, pedagang di Pujasera mengetahui jika uang yang dibelanjakan pelaku SY dan CD adalah palsu sehingga langsung lapor. Para pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara menukarkan uang asli senilai Rp20 juta dan mendapatkan upal Rp60 juta. Kemudian upal tersebut diedarkan di berbagai tempat dengan modus pura-pura belanja di warung atau toko dengan harapan tidak diketahui oleh korbannya.

"Salah seorang pelaku adalah residivis, mereka akan dijerat Pasal 37 ayat 1 dan 2 jo 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7/2001 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara, dendan Rp100 miliar atau kurungan seumur hidup," sebutnya.

Sementara itu pelaku SY mengatakan, dirinya nekat membuat dan mengedarkan uang palsu karena terdesak uang untuk membayar utang Rp1 miliar lebih kepada temannya. Kemampuannya membuat upal karena diberitahu oleh temannya. "Saya terdesak mau bayar utang tapi baru ngumpulin Rp60 juta sudah ketahuan," kata pria yang sebelumnya berbisnis pakaian dan kain tekstil ini.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6370 seconds (0.1#10.140)