Sidang Penipuan-Penggelapan Akumobil, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa

Selasa, 18 Februari 2020 - 22:30 WIB
Sidang Penipuan-Penggelapan Akumobil, Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa
Enam terdakwa penipuan dan penggelapan AkuMobil di persidangan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Enam terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan mobil dan motor murah PT Aku Digital Indonesia atau AkuMobil terpojok oleh keterangan enam saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Keenam saksi tersebut merupakan konsumen Akumobil yang telah menyetorkan dana antara Rp50 juta hingga Rp59 juta untuk mendapatkan mobil idaman.

Mereka hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020).

Enam terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjual mobil dan motor dengan harga teramat sangat murah itu antara lain, Bryan John Satya selaku Direktur AkuMobil.

Kemudian lima anak buahnya, antara lain, Alief Al Yasyien (Direktur Administrasi dan Keuangan AkuMobil), Ridwan Sadewa (Direktur Divisi Motor Akumobil), Firman Rakhman (Direktur Pemasaran AkuMobil), M Idris (Direktur HRD), dan Nurul Husni Farid (Direktur Operasional AkuMobil).

Di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan, Iis, saksi korban mengatakan, telah mentransfer uang Rp59 juta ke rekening AkuMobil untuk membeli mobil Honda Brio. Namun sebelumnya, dia mengikuti undian dengan menyerahkan Rp1 juta. Setelah itu pelunasan.

"Saya dijanjikan 30 hari unit (mobil) diterima. Tapi sampai saat ini, mobil Brio yang saya pesan tidak ada, uang tidak kembali," kata Iis.

Saksi Yana pun sama. Dia mengikuti flash sale AkuMobil berupa penjualan motor dan mobil murah di Lotte Mart, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

"Saya beli Brio, bayar Rp1 juta dulu kemudian bayar sisanya (Rp58 juta. Saya juga dijanjikan setelah 30 hari unit (mobil) datang. Saya bolak balik mendatangi kantor AkuMobil setelah 30 hari itu, tapi sama sekali tidak ada," ujar Yana.

Ika, saksi berikutnya mengaku tahu tentang AkuMobil di mall Paris van Java, Jalan Sukajadi. Saat itu, acara flash sale AkuMobil dimeriahkan dengan hiburan artis. Banyak masyarakat yang datang dan tertarik membeli mobil dengan harga teramat sangat murah.

"Jadi saya percaya bisa beli mobil Brio Rp50 juta. Yang lain juga saat itu pada beli. Meski saya akui harga mobil di dealer lebih dari itu (jauh di atas Rp50 juta)," tutur ika.

Sementara, dalam sidang dakwaan pekan lalu, JPU dari Kejari Bandung menguraikan perbuatan penipuan oleh Bryan. Penipuan dan penggelapan mobil dan motor murah ini bermula dari Bryan mengajak rekannya Ridwan Sadewa, Firman Rakhman, Nurul Husni Farid, dan M Idris mendirikan perusahaan dengan konsep digital.

Perusahaan itu didirikan dengan modalRp 12 juta meski di akta pendirian, modal perusahaan mencapai Rp10 miliar dalam bentuk saham.

Perusahaan itu berkonsep digital dengan membuat aplikasi dan konsumen bisa membeli mobil di aplikasi tersebut. Penjualannya dengan flash sale atau cepat dan murah di bawah harga dealer.

"Awal pendirian, perusahaan tidak mencari keuntungan tapi mencari branding dulu. Keuntungan akan didapat setelah perusahaan dikenal. Untuk mengenalkannya dengan cara menjual kendaraan secara cepat dan murah atau flash sale," kata jaksa Melur.

Kemudian, Bran bersama terdakwa lain mulai menjual mobil dengan harga sangat murah, yakni Rp60 juta meski mobil dibeli dari dealer seharga Rp130 juta. "Digelarlah acara flash sale dengan menunjuk event organizer," ujar JPU.

Mobil yang dijual itu antara lain, Honda Brio 2019 Type S sehagar Rp50 juta. Jika ingin ditingkatkan ke seri lebih baru, menambah Rp9 juta menjadi Rp59 juta. Lalu Datsun Go Rp50 juta. Daihatsu Sigra Rp50 juta dan Suzuki Ignis Rp50 juta.

"Untuk mempromosikan "jualannya" itu, para terdakwa ini merekrut marketing dengan upah Rp150 ribu untuk setiap konsumen yang membayar uang muka dan Rp250 ribu yang pelunasan," tutur Melur.

Di kegiatan flash sale, ungkap jaksa, para terdakwa membagikan kupon yang harus dibeli Rp1 juta. Uangnya akan dikembalikan dalam 14 hari jika tidak terpilih sebagai pemenang. Kupon itu kemudian dimasukan ke kotak undian.

Untuk kupon undian yang keluar pemenangnya, pemenang dibujuk untuk melunasi mobil dan mobil akan diserahkan dalam waktu 30 hari setelah pelunasa. Jika tidak ada penyerahan, uang dijamin kembali.

"Untuk meyakinkan konsumen, para terdakwa menyerahkan beberapa unit kendaraan yang sudah dipesan konsumen," ungkap Melur.

Namun masalah muncul karena para terdakwa membeli mobil pesanan konsumen dengan harga lebih tinggi, sedangkan input pemasukan dari konsumen tak sesuai harga jual di dealer. Maka, tidak mungkin semua pemesanan dipenuhi para terdakwa.

"Apalagi modal perusahaan hanya Rp12 juta. Namun terdakwa tetap menggelar flash sale di berbagai tempat di Kota Bandung untuk menarik konsumen meskipun para terdakwa tahu kegiatannya tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Melur.

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan jumlah konsumen yang telah membayar sebanyak 2.551 pembeli mobil dan 887 pembeli motor. "Jumlah keseluruhan dana yang masuk ke rekening PT Aku Digital Indonesia atau AkuMobil Rp128 miliar. Namun dari 2.551 konsumen pembeli mobil, hanya 271 orang yang telah menerima (mobil). Sedangkan pembeli motor, dari 887, hanya 156 konsumen," ujar jaksa.

Dari penipuan dan penggelapan dengan modus menjual mobil dan motor murah itu, para terdakwa mendapat keuntungan Rp400 juta hingga R 500 juta yang merupakan uang konsumen yang sudah membayar.

Akibat perbuatan terdakwa, sebanyak 1.342 konsumen pembeli mobil dan 418 pembeli motor di Akumobil yang telah membayar namun belum menerima unit mobil dan motor mengalami kerugian sebesar Rp101 miliar.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam di Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Lalu Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan mengatur hukuman selama 4 tahun penjara. Sedangkan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan mengancam pelakunya dengan hukuman 4 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2907 seconds (0.1#10.140)