Takut Diaudit Inspektorat, Kades Neglasari Tasikmalaya Bakar Kantor Desa

Selasa, 18 Februari 2020 - 17:10 WIB
Takut Diaudit Inspektorat, Kades Neglasari Tasikmalaya Bakar Kantor Desa
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra menunjukkan barang bukti pembakaran kantor Desa Neglasari. Foto/Humas Polres Tasikmalaya
A A A
TASIKMALAYA - Peristiwa lucu dan konyol terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. WG (43), yang menjabat Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, nekat membakar kantor atau balai desa tempat kerjanya.

Tindakan konyol itu dilakukan WG lantaran belum siap dan takut diperiksa oleh pegawai Inspektorat Pemkab Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan, kasus ini tertungkap setelah petugas menerima laporan terkait kebakaran Balai Desa Neglasari di Kampung Garunggang RT 04/04, Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmaya pada Sabtu 18 Januari 2020, sekitar pukul 02.30 WIB.

"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Salopa meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan," kata Dony didampingi Wakapolres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tasikmalaya dan Unit Reskrim Polsek Salopa, berhasil mengamankan pelaku pembakaran.

Tersangka pembakaran, kata Erlangga, dua orang, yakni B (52), berstatus pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Gunung Kanyere RT 003/005, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dan WG (43) jabatan Kepala Desa Neglasari, warga Kampung Nangela RT 004/002, Desa Neglasari, Kecamatna Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

"Tersangka B dan WG telah merencanakan membakar Kantor desa karena diduga kuat WG selaku kepala desa tidak siap menghadapi kedatangan atau pemeriksaan dan audit Inspektorat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin 20 Januari 2020. Pemeriksaan dan audit itu terkait laporan pertanggungjawaban (LPj) dana desa tahun anggaran 2019," kata Erlangga.

Kronologi kejadian, ujar Kabid Humas, pada Sabtu 18 Januari 2020 sekitar pukul 02.30, Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras terbakar. Hasil penyelidikan, ternyata tersangka B sengajar membakar kantor desa itu atas suruhan WG.

Tersangka B menyiram ruang kerja sekretaris desa (sekdes) dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Selanjutnya, B membakar kertas dan melempar kertas menyala tersebut ke ruangan sekdes yang sudah disiram pertalite.

Api api menyambar ruangan dan melalap berkas desa yang disimpan di ruangan sekdes, dan sepeda motor yang digunakan oleh B. Motor itu turut dibakar untuk menghilangkan jejak kejahatan pembakaran balai desa itu.

"Peranan tersangka B adalah masuk ke dalam balai desa lewat jendela ruangan kepala desa yang tidak terkunci. Kemudian menyiramkan bahan bakar Perlatile dan menyulut api," ujar Kabid Humas.

Sedangkan peran tersangka WG, tutur Erlangga, memerintahkan tersangka B membakar balai desa, meminjamkan motor, dan membuka akses jendela kantor kepala desa kepada B. "Tersangka WG memberikan Yamaha Lexy miliknya kepada B. Sedangkan tersangka B memberikan motor Yamaha Mio miliknya," tutur Erlangga.

Di lokasi kejadian, petugas mengamankan, satu gembok ukuran kecil, satu engsel pintu, satu kunci gembok, satu kunci pintu kantor desa, satu kunci ukuran sedang, dan satu lemari almunium yang terbakar. "Petugas juga mengamankan motor Yamaha Lexi warna hitam," ungkap dia.

Akibat melakukan kejahatan itu, tersangka B dan WG dijerat Pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7860 seconds (0.1#10.140)