Tukang Sampah Nekat Selundupkan Sabu-Ekstasi dan Ponsel ke Lapas Banceuy

Selasa, 18 Februari 2020 - 16:09 WIB
Tukang Sampah Nekat Selundupkan Sabu-Ekstasi dan Ponsel ke Lapas Banceuy
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji menunjukkan sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan IM. Insert: Belasan ponsel pesanan napi Lapas Banceuy yang diselundupkan IM. Foto-foto/Dok.Lapas Banceuy
A A A
BANDUNG - IM, seorang tukang sampah atau petugas kebersihan ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banceuy Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, karena kedapatan hendak menyelundupkan sabu-sabu, ekstasi, dan sejumlah telepon seluler (ponsel), Selasa (18/2/2020) pukul 09.40 WIB.

Barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas itu disembunyikan IM di antara tumpukan sampah yang dimasukkan dalam tong. Sabu-sabu seberat 30 gram dan 31 butir ekstasi dimasukan ke dalam dus susu bubuk.

Sedangkan ponsel disembunyikan di dalam kantong plastik hitam. Selain itu, ditemukan pula 17 charger, 21 headset dan 40 kartu perdana.

Beruntung petugas cermat mengamati gerak-gerik IM sehingga upaya penyelundupan narkoba dan ponsel pesanan narapidana itu berhasil digagalkan.

Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, IM sehari-hari bertugas mengangkut sampah di dalam lapas. Tersangka IM sengaja menyimpan barang-barang pesanan di tempat penampungan sementara (TPS) di dalam lapas.

"(Sabu, ekstasi, dan ponsel) dibawa menggunakan mobil kebersihan lalu disimpan di tong sampah," kata Tri di Lapas Banceuy Bandung, Selasa (18/2/2020).

Tukang Sampah Nekat Selundupkan Sabu-Ekstasi dan Ponsel ke Lapas Banceuy


Upaya penyelundupan itu, ujar Tri, terungkap dan berhasil digagalkan berkat kejelian petugas yang curiga kepada IM saat keluar lapas. Petugas lalu memeriksa IM dan tong sampah di TPS.

"Di TPS, petugas menemukan 15 unit ponsel, obat terlarang, dan sabu-sabu Barang-barang ini merupakan pesanan dari warga binaan atau narapidana yang ada di dalam (Lapas Banceuy)," ujar Kalapas.

Kedua napi yang memesan ponsel dan sabu tersebut, tutur Tri, adalah Dadang Kurniadi, napi kasus narkoba dengan vonis 6 tahun penjara dan Ahmad Santosa, napi kasus pemalsuan uang dengan vonis 5,5 tahun bui.

"Pemesan narkoba ini berinisial DK (Dadang Kurniadi). Sedangkan ponsel dipesan oleh AS (Ahmad Santosa). Mereka kami serahkan ke aparat hukum untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara sanksi di sini (Dadang Kurniadi dan Ahmad Santosa) kami pindahkan ke sel isolasi," tutur Tri.

Disinggung tentang motif Dadang dan Ahmad Santosa menyelundupkan sabu, ekstasi, dan ponsel ke dalam lapas, Tri mengungkapkan, ponsel yang sebagian besar jenis android berbagai merek itu, diselundupkan untuk disewakan di dalam lapas.

Sedangkan narkoba jenis sabu dan ekstasi diperjualbelikan dan dikonsumsi di dalam Lapas Banceuy. "HP akan dibisniskan di dalam. Tapi disewakan atau diapakan, kami belum tahu. Karena di HP yang mereka dapatkan, ada pembicaraan itu (HP dibisniskan)," ungkap Tri.

Tri mengatakan, belasan ponsel tersebut dibeli dengan uang Rp14 juta oleh narapidana Ahmad Santosa. Napi kasus pemalsuan uang itu diduga memesan kepada orang di luar lalu dititipkan kepada IM untuk diselundupkan ke dalam lapas.

"Kami lihat di ponselnya (Ahmad Santosa), dia menyediakan uang Rp14 juta untuk membeli HP. Pembagiannya di luar seperti apa kami nggak tahu. Pelaku ini (IM) hanya kurir," kata Tri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9085 seconds (0.1#10.140)