Dongkrak Penerimaan Pajak Hotel-Restoran, Pemkab Pangandaran Pakai Alat Canggih

Selasa, 18 Februari 2020 - 00:17 WIB
Dongkrak Penerimaan Pajak Hotel-Restoran, Pemkab Pangandaran Pakai Alat Canggih
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Foto/SINDOnew/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menggunakan alat canggih tapping boxdantapping server ntuk menangani persoalan pajak hotel dan restoran.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, tapping box dan tapping server bisa terakses oleh pemerintah daerah saat pihak hotel dan restoran melakukan transaksi pembayaran dengan konsumen.

"Alat canggih tersebut kami nilai bisa memaksimalkan pembayaran pajak hotel dan restoran yang selama ini kurang optimal," kata Jeje, Senin (17/02/2020).

Jeje mengemukakan, Pemkab Pangandaran sudah melakukan uji coba penggunaan tapping boxdantapping server dibeberapa hotel dan restoran sejak Desember 2019 dan telah di evaluasi Januari 2020.

"Hasil uji coba pemasangan tapping boxdantapping server di hotel dan restoran yang kami lakukan jika dibandingkan dengan cara manual kenaikannya 40%," ujar Jeje.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan, jumlah hotel dan restoran tercatat sebagai wajib pajak sebanyak 230.

"Pengadaan tapping box dan tapping server hampir Rp2 miliar, kami dari Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB) agar beban Pemerintah Daerah terbantu," kata Hendar.

Hendar menuturkan, saat ini Pemerintah Daerah sudah melaksanakan MoU dengan BJB, dalam MoU tersebut pihak BJB bersedia menyiapkan alat tapping boxdantapping serveruntuk 230 hotel dan restoran.

"Kami yakin retribusi dari pajak hotel dan restoran bisa maksimal karena bisa termonitor secara online dan manual," tutur dia.

Dengan penggunaan tapping box dan tapping server, ungkap Hendra, pihak hotel dan restoran tidak akan bisa melakukan manipulasi data pengunjung dan kewajiban membayar pajak. "Hasil evaluasi selama Desember 2019 pajak hotel dan restoran sebanyak 53 tercapai Rp2,3 miliar," ungkap Hendar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7189 seconds (0.1#10.140)