Diduga Korupsi, Mantan Direktur PDAM Karawang Dijebloskan ke Penjara

Senin, 17 Februari 2020 - 23:25 WIB
Diduga Korupsi, Mantan Direktur PDAM Karawang Dijebloskan ke Penjara
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Mantan Direktur PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang Yogie Patriana Alsjah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (17/2/2020).

Selain Yogie, Kejati Jabar juga menahan Jumali, karyawan PDAM Tirta Tarum Karawang dan rekanan swasta, Direktur PT Darma Premandala Didi Pramadi.

Yogie, Jumali, dan Didi diduga melakukan korupsi anggaran proyek peningkatan kapasitas dan optimalisasi instalasi pengolahan air PDAM Tirta Tarum Karawang pada 2015.

Penahanan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka di lantai 3 gedung Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung.

"Kami tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di PDAM Karawang," kata Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di kantornya, Jalan RE Martadinata.

Abdul Muis Ali mengemukakan, baik Yogie, Jumali, maupun Didi, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dalam pasal yang disangkakan, ujar Abdul Muis, ada juga unsur perbuatan melawan hukum. Yakni, berawal dari sisa anggaran investasi pada 2015 di PDAM Tirta Tarum Karawang senilai Rp19,23 miliar yang tidak terpakai.

Yogie yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) atas inisiatif sendiri, meminta anak buahnya membuat justifikasi teknis sebagai dasar lelang kegiatan pekerjaan peningkatan kapasitas dan optimalisasi instalasi pengolahan air PDAM Tirta Tarum Karawang.

"Anggarannya Rp5,4 miliar. Padahal Yogi sebagai KPA tahu bahwa di rencana kerja dan anggaran PDAM Tirta Tarum tidak ada kegiatan peningkatan kapasitas tersebut. Itu jadi bagian dari perbuatan melawan hukumnya," tutur Abdul Muis.

Yogi, ungkap dia, meminta tersangka Jumali untuk memimpin proyek tersebut. Padahal, Jumali pun tahu proyek tersebut tidak direncanakan atau tidak ada dalam rencana kerja PDAM Tirta Tarum Karawang.

"Padahal itu (proyek peningkatan kapasitas dan optimalisasi) tidak boleh karena syarat kegiatan untuk pelelangan harus ada dalam rencana kerja. Bahkan, Yogi meminta Jumali untuk memasukan proyek tersebut ke panitia lelang dengan dasar surat penetapan dari Yogi Patriana," ungkap dia.

Lelang pun digelar pada 29 September 2015 dan dimenangkan oleh PT Darma Premandala yang dipimpin Didi Pramadi. "Pekerjaan dilaksanakan selama 90 hari dengan nilai kontrak Rp4,95 miliar meskipun penyedia jasa tidak dibayar," ucapnya.

"BPKP dan dewan pengawas meminta pengguna anggaran dalam hal ini Yogie dan Jumali sebagai pejabat pembuat komitmen diminta menghentikan proyek tersebut," kata Abdul Muis.

Dia mengemukakan, Kejati Jabar menggandeng akuntan publik untuk menghitung audit kerugian negara. "Hasil audit sudah ada. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2.687.012.333,10 atau Rp2,6 miliar," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3942 seconds (0.1#10.140)