Buang Sampah ke Sungai, Asep Didenda Rp500 Ribu

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 13:53 WIB
Buang Sampah ke Sungai, Asep Didenda Rp500 Ribu
Asep Djayamulya saat hadir dalam sidang vonis pindana ringan buang sampah sembarangan di PN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Asep Djayamulya (48), duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/10/2018). Pria yang berprofesi sebagai sopir ini divonis denda Rp500.000 oleh hakim Suanto karena membuang sampah sembarang ke Sungai Cipamokolan.

Suanto dalam putusannya mengatakan, Asep terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum seperti diatur dalam Pasal 49 Perda Kota Bandung Nomor 3/2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) yang diubah Perda Nomor 11/2005 tentang K3.

"Menjatuhkan pidana denda Rp500.000. Jika tidak dibayar, diganti kurungan dua hari. Jadi tolong jangan ulangi lagi perbuatannya," kata Suanto, hakim tunggal yang memimpin persidangan.

Asep pun mematuhi permintaan hakim. "Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, saya kapok. Saya akan bayar dendanya. Saya kapok. Terutama karena video saya viral, itu bikin malu sekali. Saya bahkan sempat dimintai keterangan oleh atasan saya," tutur Asep.

Seusai sidang, Asep mengaku membuang sampah sembarangan karena tempat pembuangan sementara di dekat rumahnya di kawasan Dago sudah menumpuk. Tidak ada petugas yang mengambil sampah di rumah Asep.

Asep menyatakan, 12 kantong sampah yang hendak dibuang ke Sungai Cipamokolan itu sampah rumah tangga, bukan milik PT Pos Indonesia. "Jadi saat itu saya inisiatif bawa sampah itu pakai mobil boks milik PT Pos Indonesia. Kemudian saya bawa ke Cipamokolan karena setahu saya di sana ada TPS, tapi setelah dicek sudah tidak ada. Akhirnya saya buang ke tempat lain kemudian ada yang memergoki. Saya memilih sidang karena jika tidak sidang dendanya sampai Rp5 juta," papar Asep.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Asep tertangkap tangan membuang sampah dari mobil boks bertuliskan PT Pos di kawasan Ciwastra Kota Bandung atau di dekat Sungai Cipamokolan pada 16 September 2018 pukul 04.00 WIB.

Penyidik Satpol PP Kota Bandung Hendri Kusuma mengatakan, Asep mengangkut 12 kantong pastik sampah dari rumahnya di Dago. Tiba di tepi Sungai Cipamokolan. Asep membuang sembilan kantong sampah. Perbuataan Asep dipergoki oleh dua warga Sigit dan Andri.

"Foto dan video Asep membuang sampah menjadi viral setelah warga mengunggah ke media sosial. Kasus ini pun dilaporkan ke Satpol PP Kota Bandung dan diproses," kata Hendri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1322 seconds (0.1#10.140)