Kampak Desak Kemenristekdikti Sanksi Tegas Produsen-Pengguna Ijazah Palsu

Sabtu, 15 Februari 2020 - 07:44 WIB
Kampak Desak Kemenristekdikti Sanksi Tegas Produsen-Pengguna Ijazah Palsu
Massa Kampak menggelar unjuk rasa di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta. Foto/Dok.Kampak
A A A
JAKARTA - Koalisi Mahasiswa-Pemuda Peduli Integritas Kampus (Kampak) menggeruduk kantor Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) di Jakarta, Jumat petang (14/02/2020).

Dalam aksi ini, massa Kampak mengajukan dua tuntutan. Pertama, mendesak Kemenristekdikti menetapkan Bupati Lahat Cik Ujang sebagai tersangka pengguna ijazah palsu sesuai hasil investigasi Direktorat Pembelajaran Kemenristekdikti di Universitas Sjakhyakirti Palembang pada Agustus 2019.

Kedua, beri sanksi admistratif tegas berupa penutupan kampus Universitas Sjakhyakirti Palembang karena diduga sebagai produsen ijazah palsu.

Koordinator Kampak Harda Belly mengatakan, fenomena ijazah Palsu terjadi di mana-mana dan telah sangat mencoreng dunia pendidikan di Indonesia.

Universitas swasta, kata Harda, yang diduga menyelenggarakan pendidikan tanpa prosedur baku Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemenristekdikti, seolah dibiarkan tanpa sanksi tegas penutupan program studi dan kampus. Seperti yang diduga terjadi di Universitas Sjakhyakirti Palembang.

"Hasil investigasi Direktorat Pembelajaran pada Agustus 2019 lalu di Universitas Sjakyakirti Palembang terkait dugaan ijazah palsu Bupati Lahat Cik Ujang, menemukan bukti awal yang cukup. Seperti, tidak ditemukannya tugas akhir (skripsi) mahasiswa atas nama Cik Ujang, kejanggalan tanda tangan bimbingan skripsi, absensi, dan lain-lain," kata Harda di sela aksi di Kemenristekdikti RI, Jumat (14/02/2020).

Harda mengemukakan, Kampak peduli terhadap pendidikan di Indonesia yang berintegritas dan berkualitas sebagai prasyarat kemajuan peradaban, telah berusaha maximal membantu Dirjen Dikti untuk mengungkap tuntas dugaan ijazah palsu ini.

Namun, ujar Harda, Kemenristekdikti RI sebagai regulator, terkesan mandul dan tak bisa berbuat apa-apa terhadap maraknya penggunaan ijazah palsu yang melibatkan pihak universitas.

Menurut Harda, Kemenristekdikti tak memiliki komitmen dan keberanian untuk memberantas tuntas penggunaan ijazah palsu, termasuk yang patut diduga digunakan oleh Cik Ujang. Kampak sering terbentur birokrasi Kemenristekdikti yang terkesan takut berhadapan dengan pejabat publik seperti Cik Ujang.

"Berbagai pertanyaan via surat resmi yang kami layangkan yang sifatnya mendalami informasi hasil temuan investigasi Dirjen Dikti di Universitas Sjakhyakirti Palembang dibiarkan saja tanpa tindak lanjut. Kami sampai pada kesimpulan Kemenristekdikti tak memiliki komitmen memberantas penggunaan ijazah palsu sehingga dengan sangat jelas Kemenristekdikti melawan perintah revolusi mental Presiden Jokowi," ujar Harda.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9182 seconds (0.1#10.140)