BP Jamsostek Bandung Suci Gencar Sosialisasi Peningkatan Manfaat JKK-JKM

Jum'at, 14 Februari 2020 - 22:42 WIB
BP Jamsostek Bandung Suci Gencar Sosialisasi Peningkatan Manfaat JKK-JKM
Kantor Cabang BP Jamsostek Bandung Suci terus menggelar sosialisasi peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Foto/Dok.BP Jamsostek Bandung Suci
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Bandung Suci gencar menyosialisasikan peningkatan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sosialisasi merupakan tindak lanjut BP Jamsostek daerah atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

PP 82 Tahun 2019 sebelumnya telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 November 2019 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231 dan mulai berlaku sejak 2 Desember 2019.

"Peningkatan manfaat ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan dan wajib diketahui seluruh peserta BP Jamsostek, khususnya seluruh peserta BP Jamsostek di Kota Bandung mengingat manfaat yang tertuang dalam PP 82/2019 sangat signifikan tanpa adanya kenaikan persentase iuran," kata Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi di Bandung, Jumat (14/2/2020).

Suhedi melanjutkan, dalam sosialisasi peningkatan manfaat Program JKK dan JKM yang digelar di Bandung, Rabu 12 Februari 2020 lalu, pihaknya melibatkan sekitar 100 perusahaan. Melalui sosialisasi, pihak perusahaan diharapkan mengetahui dan memahami peningkatan manfaat Program JKK dan JKM yang akan diterima peserta BP Jamsostek.

"Kami tidak ingin tenaga kerja hanya tahu di slip gaji mereka ada potongan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, tapi tidak tau bahwa banyak hak yang sebenarnya mereka miliki. Kebanyakan tenaga kerja menganggap itu uang yang hilang," katanya.

Suhedi juga menjelaskan bahwa peningkatan manfaat yang tertuang dalam aturan tersebut, di antaranya biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dimana penggantian biaya transportasi darat yang semula maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi laut dari semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan transportasi udara dari semula Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta.

"Selain itu, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja terdapat beberapa tambahan manfaat, di antaranya biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan ditambah lagi manfaat yang terbaru, yaitu biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta," sebutnya.

Adapun bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta yang mengalami kematian juga mengalami kenaikan yang sangat signifikan hingga 1.350 persen atau dari sebelumnya Rp12 juta menjadi total Rp174 juta untuk dua orang anak.

Rinciannya, lanjut Suhadi, jika anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.

"Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun dan bagi ahli waris peserta yang tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun," jelasnya.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, tambah Suhedi, semula hanya mendapatkan manfaat 75 persen dari upah yang dilaporkan untuk enam bulan kedua. Namun kini menjadi 100 persen upah selama satu tahun.

Selain manfaat tambahan Program JKK, terdapat beberapa peningkatan manfaat jaminan kematian, di antaranya santunan kematian yang sebelumnya Rp16,2 juta meningkat menjadi Rp20 juta.

Selain itu, biaya pemakaman yang semula Rp3 juta menjadi Rp10 juta dan santunan berkala yang semula Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta. Sehingga, total santunan mencapai Rp42 juta.

Suhedi berharap, dengan adanya sosialisasi, perusahaan juga dapat menyampaikan kepada tenaga kerjanya tentang peningkatan manfaat BP Jamsostek.

"Sehingga, tenaga kerja menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya," pungkas Suhedi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.9990 seconds (0.1#10.140)