Piutang-Denda PBB Warga KBB Rp300 Miliar Belum Masuk ke Kas Daerah

Jum'at, 14 Februari 2020 - 21:47 WIB
Piutang-Denda PBB Warga KBB Rp300 Miliar Belum Masuk ke Kas Daerah
Kepala Bidang Pajak Daerah 2 BPKAD KBB Rega Wiguna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Piutang dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum masuk ke kas daerah hingga kini mencapai kurang lebih Rp300 miliar.

Jumlah piutang yang fantastis itu karena terhitung secara kumulatif sejak 2013 saat pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaaan (PBB P2) dilimpahkan dari pemerintah pusat ke daerah.

"Piutang yang belum terbayarkan sekitar Rp300 miliar itu ke kas daerah bukan hanya 2019, tapi sejak pelimpahan PBB P2 dari pusat ke daerah mulai tahun 2013. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," kata Kepala Bidang Pajak Daerah 2 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dareh (BPKAD) KBB Rega Wiguna di Ngamprah, Jumat (14/2/2020).

Menurut Rega, piutang itu sudah termasuk pokok dan dendanya dan berasal dari berbagai elemen. Mulai dari masyarakat perorangan, institusi/lembaga, hingga pelaku usaha. Pada banyak kasus, piutang itu adalah 'warisan' dari pemilik sebelumnya.

Semisal pemilik tanah sebelumnya tidak membayar pajak, lalu tanah itu dibeli. Maka si pembeli wajib melunasi tunggakan pajak yang belum terbayarkan oleh pemilik sebelumnya.

Hal itu ada dalam ketentuan, dimana pada saat objek pajak beralih maka segala keuntungan ataupun kerugian menjadi tanggungjawab pihak kedua atau pemilik baru.

Oleh sebab itu, lanjut Rega, sebaiknya ketika terjadi transaksi jual beli objek pajak, harus dipastikan dulu bahwa pajaknya telah dibayar. Untuk denda administrasi yang diberikan ketika telat membayar PBB perbulannya adalah 2% dari nilai pajak, dan setinggi-tingginya setelah dua tahun adalah 48%.

"Makanya tidak heran kadang ada yang nilai denda administrasinya lebih besar daripada pokok pajaknya. Itu karena sudah puluhan tahun pajaknya tidak dibayar sehingga dikenakan denda maksimal," ujar dia.

Saat ini, tutur Rega, Pemda KBB sedang mengkaji kebijakan penghapusan sanksi administrasi/denda. Penghapusan denda ini akan berlaku menyeluruh, tinggal rentang waktunya sedang dirumuskan namun direncanakan mulai dilakukan tahun ini.

Sementara untuk kebijakan pemutihan secara total piutang hal tersebut belum bisa dilakukan dan di seluruh daerah di Indonesia juga belum ada yang menerapkan. Sebab indikatornya harus jelas, misalnya jika terjadi kejadian luar biasa (KLB).

Disinggung mengenai realisasi PBB tahun lalu, Rega menyebutkan, dari yang ditargetkan Rp167 miliar dari total wajib pajak (WP) PBB sebanyak 590.000 yang terealisasi hanya Rp96 miliar atau sekitar 57%.

Tidak tercapainya target itu karena ada pemberian stimulus pajak dan hutang pascajatuh tempo dari pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk merangsang kapatuhan wp dalam membayar pajak.

"Kalau tahun ini target PBB hanya Rp140 miliar ada penyesuaian. Sebab ada koreksi data, salah penerapan nilai, objeknya sudah jadi fasilitas umum (fasum) atau tidak ditemukan lagi, double SPPT, dll. Makanya target tahun ini lebih kecil dari tahun lalu," tutur Rega.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5361 seconds (0.1#10.140)