Hasil Tes Psikologi 3 Petinggi Sunda Empire Diperkirakan Keluar Pekan Depan

Jum'at, 14 Februari 2020 - 16:29 WIB
Hasil Tes Psikologi 3 Petinggi Sunda Empire Diperkirakan Keluar Pekan Depan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jabar memperkirakan hasil tes kejiwaan atau psikologi terhadap tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya R Ratna Ningrum, serta Ki Ageng Rangga Sasana, keluar pekan depan.

"Pemeriksaan psikologi (terhadap tiga petinggi Sunda Empire) sudah dilaksanakan. Tapi kami masih menunggu hasilnya. Ya mungkin minggu depan ada hasilnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (14/2/2020).

Erlangga mengemukakan, selain memeriksa kejiwaan Nasri Banks yang menjabat Grand Prime Minister alias Perdana Menteri Sunda Empire, R Ratna Ningrum yang bergeral Emperor atau Kaisar Sunda Empire, dan Ki Ageng Rangga Sasana yang menjawab Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Herent XVII Sunda Empire berpangkat Letnan Jenderal (Letjen), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga mengecek benar atau tidak alias palsu atau tidak sertifikat deposito Sunda Empire di bank UBS Swiss.

Untuk mengecek keabsahan sertifikat deposito uang senilai USD500 juta, ujar Erlangga, Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia. "Penyidik sudah ke Kedutaan Swiss untuk melihat keabsahan deposito bank UBS (milik Sunda Empire)," ujar Kabid Humas.

Erlangga menuturkan, Kedubes Swiss telah menerima sertifikat deposito tersebut. Selanjutnya, Kedubes Swiss pun telah mengirimkan sertifikat deposito itu ke ke bank UBS Swiss.

"Kedutaan (Kedubes Swiss) akan membantu. Hasilnya memang belum ada. Kami masih menunggu keterangan soal keabsahan deposito itu," ujar dia.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Ketiga orang itu diduga menyebarkan berita atau cerita bohong yang menimbulkan keonaran tentang Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari dan memiliki dana USD500 juta di bank UBS Swiss.

Nasri Banks mengklaim dana deposito USD500 juta yang merupakan kekayaan warisan dinasti-dinasti kekaisaran Bumi itu bakal dibagikan kepada anggota Sunda Empire. Tak heran, ribuan orang tertarik bergabung dengan kelompok ini.

Nasri, Ratna, dan Rangga Sasana dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 mengatur ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 15 selama 2 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9464 seconds (0.1#10.140)