Bubarkan Rukun Tetangga, Lurah Harjamukti Depok Digugat Warga ke PTUN

Jum'at, 14 Februari 2020 - 11:03 WIB
Bubarkan Rukun Tetangga, Lurah Harjamukti Depok Digugat Warga ke PTUN
Suasana sidang gugatan warga terkait pembubaran RT 010/03, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggi, Kota Depok di PTUN Bandung. Foto/Dok.Melvin Hutagaol
A A A
BANDUNG - Lurah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Drs H Iwan digugat warganya sendiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pasalnya, sang lurah dinilai sewenang-wenang membubarkan RT 010/03 Kompleks Pertamina IPTN Kelurahan Harjamukti. Padahal kepengurusan rukun tetangga 010 tersebut telah terbentuk sejak lebih dari 9 tahun lalu.

Gugatan warga diwakilkan oleh Sudrajat Suciono selaku Ketua RT 010/03, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Sidang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (13/2/2020).

"Objek sengketanya adalah Surat Keputusan Kepala Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Nomor 149/30/Kpts/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kelurahan Harjamukti Nomor 149 /93/Kpts/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang Pengesahan Pengurus RT 010 RW 03, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Kota Depok," kata Melvin Hutagaol, kuasa hukum pihak penggugat kepada wartawan di PTUN Bandung.

Melvin mengemukakan, RT 010 RW 03 Komplek Pertamina IPTN, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok telah terbentuk sejak 2010 berdasarkan hasil musyawarah penggabungan warga dari RT 01 RW 03, RT 04 RW 03, dan RT 03 RW 04 Kompleks Pertamina IPTN, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.

Pada saat itu pembentukan dan kepungurusannya telah dikukuhkan oleh Lurah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang lama Asam Muhit, dan telah disahkan oleh Camat Cimanggis Agus Gunanto.

"Pembentukan RT 010 RW 03 tertuang dalam SK pendirian Keputusan Kepala Kelurahan No 149/37/Kpts/VI/ 2010 tanggal 8 Juni 2010," ujar Melvin.

Melalui musyawarah warga, tutur Melvin, kepengurusan RT 010/RW 03, disahkan dan dikukuhkan oleh Lurah Harjamukti Samsu SE melalui SK No. 149/93/Kpts/VIII tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018. Sudrajat Suciono terpilih sebagai Ketua RT 010 yang baru.

"Sejak (Sudrajat Suciono) terpilih sampai gugatan ini didaftarkan, tidak ada warga yang berkeberatan atas terbentuknya kepungurusan RT yang baru tersebut," tutu dia.

Masalah timbul, ungkap Melvin, ketika warga tetangga, yaitu RW 04 mendirikan posyandu di fasilitas umum milik RT 010/03. Padahal seluruh wilayah Kompleks Pertamina IPTN sejak pendiriannya pada 2010, masuk RW 03.

"Hanya karena permasalahan penolakan warga (terhadap posyandu di fasum RW 03) penggugat tersebut dengan seenaknya tanpa memikirkan akibat dari keputusan yang diambil, seorang pejabat negara dalam hal ini Lurah Harjamukti Drs H Iwan mengeluarkan keputusan membubarkan RT 010 RW 03 yang sudah terbentuk selama 9 tahun tanpa mendengar pendapat warga penggugat dan memindahkan seluruh warga penggugat ke RT 03 RW 04 yang mana RW 04 berada di luar Kompleks Pertamina IPTN," ungkap Melvin.

Keputusan Lurah Harjamukti, kata Melvin, telah menabrak dan melanggar aturan hukum Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Kami melihat keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat dalam hal ini objek sengketa sangat mengada-ada, tidak mempunyai dasar hukum, cacat substansi, tidak ada sosialisasi, tidak cermat, dan merampas hak warga penggugat," tegas Melvin.

Melvin menambahkan, pembubaran RT 10 RW 03 membuat warga di wilayah tersebut kesulitan untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan.

"Kami juga melihat keresahan warga yang saat ini tidak dapat mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan sekolah, pekerjaan, dan lain-lain. Seperti ada warga yang mempunyai anak sedang dalam proses mengurus KTP pada 10 September 2019. Dokumen pelengkap termasuk pengantar dari RT sudah diserahkan ke kelurahan, tetapi pada siangnya, tergugat mengeluarkan objek perkara, sehingga anak dari warga tersebut tidak dapat melanjutkan proses kepengurusan karena seluruh keluarga masuk dalam Kartu Keluarga RT 010 RW 03 yang mana saat ini sudah dianggap tidak berlaku oleh tergugat," ujar Mevin.

Sementara itu, Ketua RT 010/03 Sudrajat Suciono menuding ada kepentingan bisnis di balik pembubaran RT 10 RW 03. "Pada waktu sidang mediasi awal di PN Depok, hakim pendamping sempat menanyakan kepada pihak tergugat sebenarnya ada kepentingan apa sampai ada pemindahan status RT ini. Pihak tergugat tidak bisa menjelaskan. Maka kuasa hukum kami menjelaskan diduga adanya kepentingan bisnis didalamnya karena berdampingan dengan wilayah RT 10 ada pembangunan proyek stasiun LRT dan sarana lainnya. Didalam komplek juga ada kegiatan rutin syuting film," ungkap Sudrajat saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).

Sudrajat mengemukakan, gugatan ke PTUN merupakan jalan akhir yang dilakukan warga RT 010/03 karena merasa diabaikan oleh Pemkot Depok. Dia pun berharap kebijakan pembubaran RT 10 RW 03 yang akan menyengsarakan warganya bisa dicabut.

"Saya berharap dengan adanya kasus yang menimpa kami ini adalah menjadi titik koreksi terhadap Pemda Depok secara khusus dan terhadap para pejabat pada umumnya agar tidak membuat keputusan atau kebijakan yang sewenang-wenang dan melanggar aturan yang pada akhirnya menyengsarakan warganya sendiri," pungkas Sudrajat.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9664 seconds (0.1#10.140)