BIJB Resmi Layani Penerbangan Internasional, Kertajati-Kuala Lumpur Dua Kali Sepekan

Jum'at, 14 Februari 2020 - 09:35 WIB
BIJB Resmi Layani Penerbangan Internasional, Kertajati-Kuala Lumpur Dua Kali Sepekan
Maskapai Malaysia Airlines bersiap melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, resmi melayani penerbangan internasional, Kamis 13 Februari 2020 malam. Penerbangan Kertajati-Kuala Lumpur (Malaysia) jadi penanda dimulainya penerbangan internasional reguler dari bandara kebanggan warga Jawa Barat tersebut.

Penerbangan internasional ke Kuala Lumpur rencanaya akan dilakukan sebanyak dua kali dalam satu minggu. Penerbangan tersebut menggunakan pesawat Malaysia Airlines.(Baca juga; Layani Penerbangan Haji 2020, BIJB Kertajati Siap Disurvei GACA Arab Saudi )

"Kami jadwalkan dua kali dalam seminggu pada hari Senin dan Kamis. Kami terbang pukul 6.20 dari Kuala Lumpur sampai di sini (Kertajati) pukul 19.45 WIB. Kemudian, dari Kertajati pukul 20.25 WIB sampai di Kuala Lumpur 12.10 pagi hari berikutnya," kata CEO Of Amal By Malaysia Airlines Hazman Hilmi Sallahudin kepada wartawan di BIJB Kertajati, Kamis (13/2/2020) malam.

Tingginya animo warga Malaysia untuk melakukan kunjungan ke Jawa Barat jadi salah satu pertimbangan pihak Malaysia Airlines berani membuka rute ke Kertajati. Selain itu, dibukanya rute itu sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian di daerah sekitar bandara.(Baca juga; Pemprov Jabar: BIJB Kertajati Bukan Penyebab Jumlah Wisatawan Turun )

"Kita semua tahu dari Malaysia itu banyak wisata datang ke Bandung. Jadi Kertajati merupakan bandara ke dua terbesar, bandara alternatif selain Bandung untuk sampai ke Jawa Barat. (Jenis pesawat) Boeing 737-800 berkapasitas 160 kursi, (teriri dari) 16 kursi kelas bisnis,144 kursi kelas ekonomi,” tutur Hazman.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8158 seconds (0.1#10.140)