Nyamar Jadi Perempuan di Medsos, Jaenudin Perkosa ABG 13 Tahun

Kamis, 13 Februari 2020 - 16:41 WIB
Nyamar Jadi Perempuan di Medsos, Jaenudin Perkosa ABG 13 Tahun
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap Jaenudin (38), tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun berinisial NRL.

Pelaku Jaenudin ditangkap di rumah temannnya di Kampung Ciburial, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tanpa perlawanan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung pada Senin 10 Februari 2020. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku kejahatan seksual tersebut.

Hendra mengemukakan, tersangka Jaenudin dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, Jaenudin juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan 6 tahun. Pasalnya, selain memperkosa, pelaku juga menyebarkan adegan tak senonoh dengan korban di media sosial," kata Hendra saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2020).

Hendra mengemukakan, peristiwa bermula ketika pelaku membuat dua akun palsu di Facebook dengan nama Shinta dan Riska. Korban lalu berkenalan dengan akun palsu tersebut. Korban tak curiga karena semua foto di akun tersebut perempuan.

Setelah berkenalan, ujar Hendra, pelaku dengan akun samaran Shinta menawarkan pekerjaan kepada korban dengan gaji Rp12,5 juta per bulan plus satu unit ponsel. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban lalu menemui pelaku yang dikenalnya melalui medsos dengan nama perempuan Shinta itu.

"Melalui akun Sinta, pelaku mengarahkan korban untuk bertemu dengan seseorang yang tak lain adalah pelaku Jaenudin," kata Hendra.

Pelaku Jaenudin dan korban kemudian bertemu pada Sabtu 8 Februari 2020. Selanjutnya, korban diajak pelaku ke kontrakannya di Kampung Babakan Siliwangi, Desa Pinggirsari, Kecamatan Arjasari,Kabupaten Bandung. Di sini, korban disetubuhi oleh pelaku Jaenudin karena diancam foto tak berbusana korban akan disebar oleh pelaku.

Bahkan saat memperkosa korban, pelaku merekam adegan tersebut, lalu mengunggahnya ke Facebook. "Korban pernah memperlihatkan atau diminta untuk memperlihatkandirinya dalam kondisitanpa busana saat video call dengan tersangka. Sehingga, begitu bertemu, korban diancam, kalau tidak mau melayani (berhubungan seksual) akan disebarluaskan (foto tanpa busananya)," ujar Kapolresta Bandung.

Korban akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat tersangka Jaenudin. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga setempat dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Saat ini penyidik tengah mendalami motif. Selain itu, mendalami kemungkinan ada korban lain. Namun sementara ini kami baru menerima satu laporan," tutur Hendra.

Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat bijak, hati-hati, dan waspada dalam menggunakan medsos terutama apabila ada akun tak dikenal yang mengajak berkenalan dan video call.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.7518 seconds (0.1#10.140)