Gadis Korban Penganiayaan-Pemerkosaan yang Ditemukan di Kebun Tomat Meninggal

Rabu, 12 Februari 2020 - 18:50 WIB
Gadis Korban Penganiayaan-Pemerkosaan yang Ditemukan di Kebun Tomat Meninggal
Korban ZNS meninggal dunia setelah tidak sadarkan diri dan dirawat di RSUD Cibabat Kota Cimahi selama dua pekan akibat luka parah yang dideritanya terutama di bagian wajah, Rabu (12/2/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan ditemukan dalam kondisi wajah penuh luka di kebun tomat di Kota Cimahi, akhirnya meninggal dunia usai tidak sadarkan diri selama dua minggu.

Korban berinisial ZNS (15) mengembuskan nafas terakhirnya saat dirawat di ruangan perawatan nomor 303 RSUD Cibabat, Kota Cimahi, dan tengah ditemani oleh keluarganya pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kakak korban, Mega Arianti Syahrani mengatakan, selama dirawat di RSUD Cibabat, adiknya sempat sadar dua hari yang lalu. Bahkan ketika ditanya dan diajak ngobrol juga dia mau menjawab.

Awalnya pihak keluarga akan langsung memakamkan ZNS, namun pihak kepolisian meminta izin untuk dilakukan autopsi terlebih dahulu di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

"Dua hari kemarin sempet sadar, tapi tadi pagi adik saya menghembuskan nafas terakhirnya. Polisi meminta untuk diautopsi dulu, baru setelah itu dikuburkan," kata Mega saat ditemui di rumah duka, Jalan Baros Utama, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Pihak keluarga merasa terpukul atas kejadian ini. Apalagi ZNS tidak bisa diselamatkan. Oleh karenanya dia meminta kepada dua pelaku, Nanang alias Onang (27) dan NN, yang sudah ditangkap oleh aparat penegak hukum Polres Cimahi, diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Kami minta kedua pelaku yang sudah ditangkap itu diberikan hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya," ujar Mega. (BACA JUGA: Polres Cimahi Bekuk Pelaku Pemerkosa Wanita di Kebun Tomat )

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, dengan meninggalnya korban, akan ada penambahan pasal kepada dua pelaku dalam kasus ini.

Ini dikarenakan akibat tindakan para pelaku, membuat korban hingga meninggal dunia. Sebelumnya mereka dikenakan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang menjerat kedua pelaku ditambah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak (kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," sebutnya.

Seperti diketahui ZNS merupakan korban penganiayaan dan perkosaan yang dilakukan oleh Nanang alias Onang (27) dan satu lainnya yang berinisial NN yang masih di bawah umur. (BACA JUGA: Warga Cimahi Geger, Perempuan dengan Wajah Terluka Ditemukan di Kebun Tomat )

Korban bahkan diperkosa pelaku Nanang dalam keadaan tidak sadar di sebuah perkebunan, di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Seusai melampiaskan nafsu hewannya, pelaku Onang meninggalkan korban yang terluka parah. Tubuh korban ditutupi bambu agar tidak terlihat oleh warga.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.0890 seconds (0.1#10.140)