Iwa Karniwa Bantah Minta dan Terima Uang di Proyek Meikarta

Rabu, 12 Februari 2020 - 18:32 WIB
Iwa Karniwa Bantah Minta dan Terima Uang di Proyek Meikarta
Terdakwa Iwa Karniwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta dengan terdakwa Sekretaris Daerah Jabar non aktif, Iwa Karniwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/2/2020).

Pada sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa Iwa Karniwa untuk diminta keterangan terkait dugaan suap Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang, pengembang proyek properti Meikarta.

Dalam kesempatan itu, Iwa tegas membantah meminta atau menerima uang untuk pengurusan persetujuan substantif Raperda Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang diajukan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Henry Lincoln dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.

"Tidak, saya tidak pernah menerima atau meminta," kata Iwa dengan nada cukup tinggi saat menjawab pertanyaan hakim anggota Sudira dan Ketua Majelis Hakim Daryanto, terkait dugaan suap Rp900 juta.

Namun, Iwa mengaku bertemu dengan Neneng, Henry, dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman di Rest Area KM 72 Tol Cipularang. Iwa menegaskan, pertemuan terjadi karena diajak bertemu oleh Waras.

Selain itu, Iwa juga membenarkan bertemu dengan Neneng dan Henry di Gedung Sate terkait pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi.

"Sepulang dari Jakarta, mampir makan dan salat di Rest Area Km 72 Tol Cipularang. Bertemu dengan mereka (Neneng, Henry, Waras, dan Soleman). Henry Lincoln dan Neneng bicara soal pengajuan persetujuan Raperda RDTR. Saya bilang nanti ajukan saja ke kantor. Selanjutnya kami bertemu di kantor di Gedung Sate," ujar dia.

Iwa kembali tegas membantah meminta sejumlah uang untuk memuluskan proses persetujuan subtantif Raperda RDTR Kabupaten Bekasi. Raperda ini dibuat untuk mengakomodasi proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang.

"Di sana enggak ada permintaan uang. Enggak ada bilang Rp3 M murah. Yang pasti selanjutnya saya bertemu lagi di Gedung Sate dua kali," tutur Iwa.

Diketahui, sesuai dakwaan jaksa KPK, Iwa diduga menerima Rp900 juta secara bertahap, Rp100 juta, Rp300 juta, dan Rp 500 juta. Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut digunakan untuk membeli banner atau alat peraga kampanye pencalonan Iwa di Pilgub Jabar. "Saya mendapat laporan lisan dari pak Waras ada pembuatan banner?" ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Daryanto membacakan keterangan Iwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP disebutkan bahwa Iwa menanyakan sumber dana pembuatan banner. Iwa mendapat informasi bahwa uang itu berasal dari Neneng Rahmi Nurlaili.

"Ya itu keterangan saya di BAP tapi bukan berdasar sepengetahuan saya, melainkan berdasarkan informasi lisan dari pak Waras bahwa sumber dana itu dari Neneng Rahmi Nurlaili. Tapi perlu saya tambahkan, saya tidak pernah meminta dan menerima uang atau hadiah apapun," tandas Iwa.

Selain soal uang Rp900 juta, majelis hakim juga menanyakan Iwa soal kepemilikan apartemen di Meikarta sejak 2017. Namun saat ini cicilan apartermen tersebut tidak dilanjutkan.

Iwa mampu mencicil apartemen di Meikarta karena saat menjabat Sekda Jabar, dia mendapat gaji antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per bulan. "Ya, punya apartemen di Meikarta. Dulu saya cicil tapi sekarang tidak dilanjutkan cicilannya," pungkas Iwa.

Dalam kasus ini, Neneng Rahmi Nurlaili dan Henry Lincoln telah divonis bersalah karena menerima hadiah atau gratifikasi dari Lippo Cikarang terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Sementara, Waras Wasisto dan Soleman sampai saat ini masih berstatus saksi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4120 seconds (0.1#10.140)