Kedapatan Bawa Sabu di PN Bale Bandung, Pasutri Dibekuk Polisi

Selasa, 11 Februari 2020 - 20:35 WIB
Kedapatan Bawa Sabu di PN Bale Bandung, Pasutri Dibekuk Polisi
Pasutri AN dan YY diamankan polisi karena membawa sabu seberat 7,5 gram seharga Rp15 juta. Foto/Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Polda Jabar menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu, AN (perempuan), YY, dan DK, Selasa (11/2/2020). AN dan YY merupakan pasangan suami istri.

Ketiganya kedapatan menyelundupkan sabu di kawasan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, dari tangan tersangka, petugas Satres Narkoba Polresta Bandung mengamankan barang bukti sabu seberat 7,5 gram seharga Rp15 juta yang diselundupkan.

"Pelaku AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram. Sedangkan YY diamankan karena membawa barang haram itu dan tersangka DK menerima sabu dari AN," kata Erlangga.

Erlangga mengemukakan, kepada petugas tersangka AN sengaja membawa narkoba jenis sabu untuk diberikan kepada YY, suaminya melalui DK.

"Saat itu, AN datang ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk menghadiri sidang suaminya YY karena melakukan pencurian," ujar Kabid Humas.

Akibat perbuatannya, tutur Erlangga, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp1 miliar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4169 seconds (0.1#10.140)