Edarkan Obat Terlarang, 4 Warga Majalaya Diringkus Polisi

Minggu, 09 Februari 2020 - 21:53 WIB
Edarkan Obat Terlarang, 4 Warga Majalaya Diringkus Polisi
Empat pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang daftar G. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Polsek Majalaya meringkus empat pria, warga Kecamatan Majalaya, Ra (27), AB (30), J (30), dan Z (30), lantaran mengedarkan obat terlarang daftar G. Keempat pria itu ditangkap di Jalan Rancajigan, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, penangakapan tersebut dilakukan atas pengembangan informasi dari masyarakat. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Saat digeledah, kata Erlangga, petugas menemukan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 359 butir dan Trimakasih 480 butir. Selain itu, diamankan pula uang Rp2.043.000, dan enam unit telepon seluler (ponsel) yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi. "Pelaku mengaku tak memiliki izin untuk mengedarkan obat daftar G tersebut," kata Erlangga.

Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu mengatakan, Polsek Majalaya akan terus intensif melakukan langkah-langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang bahaya obat terlarang ini. "Selain itu kami juga akan melakukan penegakan hukum secara konsisten," kata Laurensius mewakili
Kapolresta Kombes Pol Hendra Kurniawan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7764 seconds (0.1#10.140)