Aksi Kejahatan Terekam CCTV, Tiga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Minggu, 09 Februari 2020 - 14:30 WIB
Aksi Kejahatan Terekam CCTV, Tiga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong dibekuk Polsek Sukatani di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang biasa beraksi di Kampung Elo, Desa Sukamanah dan di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi , Jawa Barat, dibekuk polisi. Polsek Sukatanimenangkap tiga pelaku berinsial U alias O, (36); S, (35); dan BS, (34), Sabtu 8 Februari 2020.

"Kami amankan tersangka berkat aksi mereka terekam oleh CCTV perumahan, mereka merupakan spesialias pencurian rumsong," ujar Kapolsek Sukatani, AKP Makmur, Minggu (9/2). (Baca juga; Bobol Bengkel, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Dijebloskan ke Bui )

Menurut dia, pelaku pembobol rumah kosong ini ditangkap usai melancarkan aksinya di rumah milik AC, (35), di Perumahan Star Perdana, RT 004/002 Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani. Saat itu, pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi bekerja pada Rabu 5 Februari 2020 pukul 10.00 WIB.

"Korban baru menyadari rumahnya dibobol pencuri saat ia tiba di rumah. Waktu itu pintu depan rumah sudah terbuka, rusak, dicongkel," katanya.

Setelah dicek ke dalam rumah, kamar korban sudah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga milik korban pun sudah tidak ada. Adapun barang yang hilang diantaranya adalah TV, pompa air, kipas angin, tabung gas 3 kg hingga kompor gas.

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp7 juta. Saat itu korban langsung melapor ke Polsek Sukatani guna pengusutan lebih lanjut. CCTV perumahan juga diperiksa korban dan polisi.

Kemudian satu hari setelah kejadian anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku. Tersangka S dan BS kemudian berhasil diamankan di Kampung. Elo, Desa Sukamanah. Sementara U alias O di Kampung Srengseng Kali Abang, Desa Sukamulya."Mereka sudah beraksi beberapa kali," ungkapnya.

Tak hanya itu, dari penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang korban yang diambil pelaku serta peralatan yang digunakan pelaku melakukan aksinya yang terdiri dari kunci T, dua buah linggis, satu buah gergaji kayu serta satu unit mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi G-9299 RA warna hitam.

Guna pengusutan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti milik korban dan barang bukti atau alat yang digunakan oleh pelaku diamankan ke Polsek Sukatani. Atas perbuatannya ketiga dijerat dengan Pasal 363 KUHP."Kami masih melakukan interogasi terhadap aksi para pelaku ini," tutupnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2439 seconds (0.1#10.140)