Polres Bogor-Kodim 0621 Tangkap dan Tahan Empat Bos Gurandil Cigudeg

Sabtu, 08 Februari 2020 - 08:53 WIB
Polres Bogor-Kodim 0621 Tangkap dan Tahan Empat Bos Gurandil Cigudeg
Kapolres Bogor AKBP M Joni memimpin penutupan puluhan lubang tambang emas liar di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dibantu Kodim 0621 dan Denpom Bogor mengungkap tindak pidana penambangan emas tanpa izin atau gurandil di Kampung Pananggungan RT 02/03, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2020).

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Muhammad Joni mengatakan, dari hasil pengungkapan tindak pidana penambanga emas liar ini, empat bos gurandil dengan omset mencapai Rp50 juta per bulan, ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Awalnya dalam pengerebekan tindak pidana penambangan emas liar tersebut, petugas Polres Bogor dan Kodim 0621 mengamankan tujuh orang. Namun, hanya empat yang ditahan dan akan dikenakan Pasal 161 dan atau Pasal 158 juncto Pasal 37 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Keempat bos gurandil itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Joni melalui rilis resmi Polda Jabar, Jumat 7 Februari 2020.

Joni mengemukakan, untuk menuju lokasi lubang penambangan emas liar tepatnya di Desa Sinar Asih, Cigudeg ke atas Gunung Sidamanik, 40 personel gabungan TNI dan Polri harus berjalan kaki selama empat jam dari lokasi pengolahan emas di Desa Banyu Asih.

"Dibutuhkan banyak personel dan tim gabungan untuk mengungkap tindak pidana penambangan emas liar ini. lokasi lubang penambangan berada di atas gunung dan jauh dari permukiman warga, sehingga agar efektif kami selama melaksanakan operasi ini menginap di lokasi selama dua hari," ujar Kapolres Bogor.

Pada awal 2020 ini, tutur Joni, total ada enam bos gurandil yang berhasil diamankan oleh jajaran. Mereka ditangkap karena tetap melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin.

Padahal pascabencana alam banjir bandang dan longsor Polri dan TNI telah melakukan imbauan agar tindak pidana yang merusak lingkungan ini jangan dilakukan lagi.

"Pascabencana alam banjir bandang dan longsor pada Rabu 1 Januari 2020 lalu, kami sudah melakukan tindakan pencegahan berupa melarang penambangan emas liar. Namun para pelaku ini masih membandel, akhirnya kami tangkap," tutur Joni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengemukakan, selain mengamankan empat bos gurandil, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti 130 karung berisi batuan mengandung emas, 89 gelundungan, alat-alat pengolahan emas, enam botol zat kimia merkuri, dan lainnya.

"Barang bukti tersebut diamankan dari satu lubang penambangan emas liar dan tiga lokasi pengolahan emas. Kegiatan penambangan emas liar ini merusak lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat sehingga polisi mengambil tindakan tegas," ujar Erlangga.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0887 seconds (0.1#10.140)