Aset PT Dada Dijual, KSPSI Purwakarta Khawatir Hak Buruh Tak Terpenuhi

Jum'at, 07 Februari 2020 - 17:26 WIB
Aset PT Dada Dijual, KSPSI Purwakarta Khawatir Hak Buruh Tak Terpenuhi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berdialog dengan perwakilan KSPSI Purwakarta membahas nasib ribuah eks buruh PT Dada Indonesia yang menganggur akibat perushaannya pailit. Foto/Diskominfo Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta merasa khawatir tak terpenuhinya hak-hak ribuan eks buruh PT Dada Indonesia pascapailit.

Terutama khawatir terhadap bank penjual aset perusahaan tersebut yang hanya memikirkan penyelesaian utang dibanding hak-hak buruh. Sementara nasib buruh tak terpikirkan.

"Kami khawatir bank menjual aset ini hanya untuk membayar utang ke mereka saja. Hak - hak buruh itu kan bukan hanya soal honor saja, tapi hak lainnya yang berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja," kata Ketua KSPSI Purwakarta Agus Gunawan, Jumat (7/2/2020).

Atas kekhawatiran itu, KSPSI meminta bantuan Pemkab Purwakarta untuk berkomunikasi dengan pihak bank agar memperhatikan hak-hak ribuan eks buruh PT Dada Indonesia.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang sudah memberikan jaminan kesehatan buruh melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI).

PBI adalah peserta jaminan kesehatan bagi orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU. Iurannya dibayari Ppemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. Sehingga mereka yang nganggur, meskipun belum mendapatkan kesempatan bekerja tapi jaminan kesehatannya sudah dijamin.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta (Dinakertrans) Purwakarta Titov Fitman mengatakan, pihaknya bersama KSPSI Purwakarta akan berkomunikasi terkait pemenuhan hak-hak eks buruh PT Dada Indonesia.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu PT Dada Indonesia yang berlokasi di sekitar perempatan Sadang, Purwakarta dinyatakan pailit. Semua buruh harus menanggung nasib tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8945 seconds (0.1#10.140)