Pembunuh Mantan Istri Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 07 Februari 2020 - 15:47 WIB
Pembunuh Mantan Istri Terancam Hukuman Mati
Tersangka Yono, pelaku pembunuhan terhadap Oon (44), mantan istrinya, terancam hukuman mati. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KARAWANG - Tersangka Yono, pelaku pembunuhan terhadap Oon (44), mantan istrinya, terancam hukuman mati. Yono secara sadis membunuh Oon menggunakan golok saat korban lagi tertidur di rumahnya Dusun Kamurang, Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Rabu ( 5/2/2020).

"Setelah kita melakukan pemeriksaan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun, " kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, Jumat (7/2/2020). (Baca juga; Tolak Rujuk, Janda di Karawang Tewas Dibacok Mantan Suami )

Menurut Bimantoro, motif pembunuhan yang dilakukan Yono lantaran pelaku sakit hati terhadap Oon yang juga mantan istrinya. Pelaku menghabisi Oon di rumahnya pukul 24.00 WIB. "Dia masuk rumah melalui atap bagian dapur secara diam-diam. " katanya.

Sebelumnya warga Karawang heboh kasus pembunuhan di Dusun Kamurang, Desa Jatimulya Kecamatan Pedes. Pelaku diketahui oleh warga sekitar merupakan mantan suami korban dan ingin rujuk kembali. Namun ajakan pelaku ditolak korban karena masih trauma dengan perangai pelaku yang gampang marah.

Kakak korban, Roji (49) mengaku dari yang diketahuinya jika adiknya, Oon, sering ditelepon Yono untuk mengajak rujuk kembali. Hanya saja ajakan itu ditolak korban karena alasan pelaku suka marah-marah dan merusak barang-barang di rumah. "Itu alasan yang saya tahu dari korban sebelum kejadian ini. " katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.4301 seconds (0.1#10.140)