Ini Kronologi Napi Lapas Banceuy Meregang Nyawa Dianiaya Temannya

Jum'at, 07 Februari 2020 - 15:14 WIB
Ini Kronologi Napi Lapas Banceuy Meregang Nyawa Dianiaya Temannya
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Peristiwa penganiayaan yang dialami korban Gilang Ramdhoni diduga dipicu dendam pelaku Muhammat Robi. Berdasarkan pemeriksaan petugas Lapas Banceuy, berikut kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung Tri Saptono Sambudi mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap napi Gilang Romadhoni oleh napi Muhammat Robi berlangsung di kamar sel pengasingan A2 Blok Cell pada Kamis 6 Febaruari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. (BACA JUGA: Dianiaya Teman Satu Kamar, Napi Lapas Banceuy Meregang Nyawa )

Saat itu, kata Tri, petugas jaga Lapas Banceuy telah melakukan persiapan ganti sif. "Jadi kemarin (Kamis 6 Februari 2020) jam 17.30, petugas jaga hendak ganti shift, melakukan pengecekan ke kamar blok hunian napi. Saat dicek ke kamar pengasingan berukuran 2,5 x 10 meter ada suara ribut-ribut. Saat dicek, terlihat napi atas nama Gilang Romadhoni berlumuran darah di bagian kepala. Petugas jaga langsung mengambil tindakan terhadap korban dengan membawa ke RS Sartika Asih," kata Tri, Jumat (7/2/2020).

Kondisi korban saat dievakuasi, ujar Kalapas, tak sadarkan diri. Setelah tiba di RS Bhayangkara Sartika Asih, korban Gilang dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD). Sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis malam, korban kritis akibat luka di kepala dan luka dalam di dada akibat benturan.

"Akhirnya korban Gilang meninggal dunia sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari. Kami sudah menghubungi Polsek Bojongloa Kidul untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini," ujar Kalapas.

Menurut Tri, penganiayaan ini terjadi dipicu motif dendam pribadi antara korban dan pelaku. "Murni pribadi. Pascakejadian kami juga sudah melakukan pemantauan ke kamar napi lain guna memberi pemahaman agar tak ada ekses," tutur Tri.

Pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, telah dilakukan visum et repertum terhadap jenazah korban Gilang oleh pihak RS Sartika Asih. "Pagi tadi korban sudah divisum, dan kami juga sudah menghubungi pihak keluarga korban," ungkap Kalapas.

Tri mengatakan, korban Gilang dan pelaku Robi, tengah mendapat hukuman disiplin sehingga dijebloskan ke sel pengasingan A2 Blok Cell. "Namun saat penempatan sekamar tidak ada yang protes atau menolak disatukan kamarnya," kata Tri.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, pelaku sudah diproses oleh kepolisian.

"Motif penganiayaan, pelaku (Robi) dendam terhadap korban (Gilang) waktu di Rutan Kebonwaru. Pelaku (Robi mengaku) waktu di Rutan Kebonwaru dikerjai oleh korban (Gilang). Info dari penyidik begitu," kata Abdul Aris.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6021 seconds (0.1#10.140)