Dianiaya Teman Satu Kamar, Napi Lapas Banceuy Meregang Nyawa

Jum'at, 07 Februari 2020 - 14:50 WIB
Dianiaya Teman Satu Kamar, Napi Lapas Banceuy Meregang Nyawa
Korban Gilang, napi Lapas Banceuy, saat di ruang UGD RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung. Foto/Dok.Lapas Banceuy
A A A
BANDUNG - Gilang Ramdhoni, salah seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung meninggal dunia akibat dianiaya napi lain, Muhammat Robi. Saat ini, korban Gilang telah dimakankan oleh keluarganya.

Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar Abdul Aris mengatakan, berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas II A Banceuy Bandung Tri Saptono Sambudi, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 6 Februari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban dan pelaku ditahan di sel pengasingan A2 Blok Cell. Di kamar itu berisi dua narapidana yakni korban dan pelaku. "Antara korban Gilang dan pelaku Robi merupakan teman satu kamar tahanan A2 di Blok Cell. Jadi bukan berkelahi ya. Kalau berkelahi melawan. Si korban ini (Gilang) diam saja," kata Abdul Aris, Jumat (7/2/2020).

Abdul mengemukakan, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku Robi dengan cara memukul wajah dan kepala korban Gilang berulang kali menggunakan tangan.

Mendengar keributan di dalam kamar tahanan A2, ujar Abdul, petugas yang berada di lokasi, langsung mengevakuasi korban dan dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Namun akibat penganiayaan berat dengan luka parah di kepala, nyawa Gilang tak dapat diselamatkan. "Pelaku Robi lalu diamankan dan dibawa ke ruang Komandan Jaga Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung untuk dilakukan introgasi," ujar Abdul.

Karena korban meninggal, tutur Kadiv Pas, petugas Lapas Banceuy langsung menghubungi pihak keluarga dan mereka menerima peristiwa itu.

Selain itu, Lapas Banceuy juga menugaskan dua pejabat mendatangi rumah duka dan memberikan uang santunan. "Segala proses di rumah sakit sampai dengan pemakaman diselesaikan dan diurus oleh pihak lapas. Enam perwakilan Lapas Banceuy menghadiri pemakaman sampai selesai," tutur Kadiv Pas.

Pelaku Robi merupakan napi dengan Nomor Registrasi: BI 397/19. Robi merupakan terpidana kasus pencurian dengan vonis 4 tahun penjara.

Sedangkan korban Gilang napi dengan Nomor Registrasi: BI 102/19. Dia terpidana kasus narkotika atau melanggar Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Lapas Banceuy juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindak lanjutnya melalui jalur hukum kepada pelaku (MAP)," ungkap Abdul.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7715 seconds (0.1#10.140)