Polres Cimahi Bekuk Pelaku Pemerkosa Wanita di Kebun Tomat

Jum'at, 07 Februari 2020 - 13:46 WIB
Polres Cimahi Bekuk Pelaku Pemerkosa Wanita di Kebun Tomat
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2020). SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi mengungkap misteri penemuan wanita penuh luka di wajah di area perkebunan tomat di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (29/1/2020) malam. Polisi menangkap pelaku penganiayaan dan pemerkosaan, Nanang alias Onang (27) dan NN yang masih di bawah umur.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, wanita yang ditemukan di perkebunan tomat merupakan korban penganiayaan dan pemerkosaan. Korban diperkosa Nanang sebanyak tiga kali, lalu ditinggalkan dan tubuhnya yang tak berdaya ditutupi bamboo.

"Di kebun itu, pelaku memperkosa korban tiga kali. Sebelumnya memperkosa, pelaku memukul korban dengan tangan satu kali dan kayu empat kali sehingga wajah korban terluka. Jadi pelaku ini memperkosa saat korban dalam keadaan terluka dan berlumuran darah," kata Yoris saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2/2020).

Yoris menuturkan, Pelaku lainnya adalah NN yang masih di bawah umur juga turut diamankan. Sebab NN ini yang awalnya janjian melalui telepon selular dengan korban berinisial MG untuk bertemu di Cibabat, Cimahi, pukul 16.00 WIB.

Kemudian dengan menggunakan motor keduanya pergi ke sebuah saung di Cipageran dan bertemu pelaku Nanang. Kemudian NN disuruh membeli minuman keras dan meminumnya, lalu memaksa korban MG untuk ikut minum.

“Di bawah pengaruh alkohol NN sempat mencumbu korban di saung tersebut. Kemudian Nanang berpura-pura mengajak korban MG untuk membeli rokok dan nasi goreng. Namun itu hanya akal-akalan dari pelaku yang berniat memperkosa korban dan membawa ke kebun tomat,” urai Yosir.

Yoris menyebutkan, antara pelaku NN dan korban adalah teman dekat, sedangkan korban dengan pelaku Nanang tidak saling kenal. Korban yang merupakan anak putus sekolah di kelas 7 SMP hingga kini masih dirawat dan belum sadar karena lukanya cukup parah.

Sedangkan dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat warna hitam, sandal jepit, dan sebilah bambu. "Para pelaku akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.

Nanang mengaku segala perbuatannya tersebut dilakukan karena dalam pengaruh minuman keras. Dia sempat kesal karena ajakan berhubungan badan sempat ditolak oleh korban, sehingga memukul muka korban dengan tangan dan bambu.

Saat korban tidak berdaya, dia memperkosa korban sebanyak tiga kali. "Melihat dia (MG) tidak berdaya, saya lalu lampiaskan nafsu saya," kata pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Warung Muncang, RT 01/13, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dikagetkan dengan penemuan wanita muda yang penuh luka di perkebunan tomat, Rabu (29/1/2020) malam. Kondisi gadis tersebut tergeletak dengan kondisi setengah sadar dengan kondisi wajah penuh luka dan darah segar masih menetes.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5531 seconds (0.1#10.140)