Modus Baru, Polrestabes Ungkap Sabu Dikemas Balon Warna Warni

Senin, 01 Oktober 2018 - 17:28 WIB
Modus Baru, Polrestabes Ungkap Sabu Dikemas Balon Warna Warni
Barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam balon warna warni. Foto: ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar modus baru peredaran sabu-sabu dengan modus dikemas dalam balon kecil warna warni.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 54,19 gram sabu, alat isap sabu atau bong, dan delapan unit telepon seluler (ponsel). Penyidik juga menangkap CMJ (39), tersangka pengedar barang haram sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, tersangka ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi terkait peredaran sabu-sabu di kawasan Sukajadi.

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, kata Irfan, tersangka CMJ telah mengedarkan sabu-sabu dengan sistem tempel di suatu tempat sesuai kesepakatan dengan konsumen. Uniknya, sabu-sabu itu dikemas dengan balon kecil warna-warni. Masing-masing balon berisi sabu itu, memiliki harga bervariasi.

"Balon warna merah muda seberat 0,8 gram sabu. Kemudian balon warna kuning berisi 0,4 gram sabu. Yang paling mahal, balon warna biru dengan berat 1 gram," kata Irfan.

Saat ditangkap, ujar Kasat, anggota mengamankan 34 paket atau seberat 34.65 gram sabu siap edar yang dikemas dalam balon kecil warna-warni dari tangan CMJ yang merupakan residivis kasus narkoba.

"Tersangka CMJ mengaku merupakan kurir sabu milik bandar berinisial KV yang belum tertangkap. CMJ menjual barang haram itu dengan cara ditempel di suatu tempat. Bukan hanya itu, sabu pesanan konsumen dikubur di tanah. Tersangka CMJ ini residivis. Dia baru keluar dari penjara pada Agustus 2018 dalam kasus sama," ujar Irfan.

Irfan menuturkan, Satres Narkoba akan mendalami kasus ini dengan berkordinasi ke Polda Jabar dan Mabes Polri. "Untuk memastikan apakah ini modus baru di Indonesia atau bukan. Selain itu, kemungkinan ini jaringan lapas," tutur dia.

Tersangka CMJ, ungkap Irfan, melanggar Pasal 114 ayat (2)10 Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5276 seconds (0.1#10.140)