Pasutri asal Jakarta Tertipu Investasi Pembuatan Seragam Sekolah

Kamis, 06 Februari 2020 - 18:35 WIB
Pasutri asal Jakarta Tertipu Investasi Pembuatan Seragam Sekolah
Foto/SINDO/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pasangan suami istri (pasutri) asal Jakarta tertipu investasi pembuatan seragam sekolah batik untuk santri diniyah takmiliyah di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bandung.

Korban Presta F kemudian melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Surat laporannya tertuang dalam surat nomor STTLP/2912/XII/2019/JBR/Polrestabes pada 23 Desember.

Prasta mengatakan, kasus ini berawal dari ajakan pria asal Majalaya berinisial F menyetorkan dana untuk pembuatan seragam batik sekolah diniyah takmiliyah sebanyak 30 ribu stel.

"F (terduga pelaku) ini tawarin ke istri saya pekerjaan membuat seragam untuk sekolah diniyah se-Kabupaten Purwakarta. Katanya (terduga pelaku F), pemberi kerjanya (pembuatan seragam sekolah diniyah) adalah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Purwakarta, nilai kontraknya Rp2,1 miliar," kata Prasta di Bandung, Kamis (6/2/2020).

Terduga pelaku F, ujar Prasta, menyatakan bahwa baju seragam itu akan disalurkan oleh FKDT Purwakarta ke madrasah di Purwakarta. Terlapor F juga cucu tokoh dan pengusaha teksil ti Majalaya, Kabupaten Bandung.

"Kami bikin kontrak segala rupa. Kontraknya diteken di TSM Kota Bandung pada 2 Agustus 2019. Kami percaya saja karena dia menyertakan surat penawaran pekerjaan dengan kop surat FKDT Purwakarta," ujar dia.

Dari penawaran Rp2,1 Miliar itu, Prasta dan istrinya menyanggupi investasi senilai Rp300 juta dan diserahkan kepada F.

"Uang Rp 300 juta itu dengan perjanjian akan memberi keuntungan sebesar 55 persen dengan jangka waktu 4 bulan sejak 2 Agustus hingga 2 Desmeber," ujar dia.

Namun, tutur Prasta, janji tertulis tidak berarti. Uang Rp300 juta yang diinvestasikan kini tidak jelas karena hingga saat ini, belum ada pembagian hasil.

"Tapi ternyata apa yang tertuang di perjanjian seperti bagi hasil dan lain sebagainya tidak terealisasi. Pernah memberikan uang Rp65 juta. Setelah itu tidak ada. Hingga saat ini, uang kami jadi tidak jelas," tutur Prasta.

Prasta sempat mengkonfirmasi terkait pengadaan seragam batik sekolah diniyah takmiliyah ke Ketua FKDT Purwakarta Syafarudin. Ternyata, FKDT Purwakarta tidak pernah mengeluarkan surat penawaran tersebut.

"Saya ke Purwakarta menemui Ketua FKDT-nya. Ternyata FKDT itu tidak pernah memberikan kontrak dan MoU pembuatan 30 ribu stel seragam," tutur Prasta seraya menunjukan surat pernyataan dari Ketua FKDT yang menerangkan bahwa tidak pernah membuat MoU pembuatan 30 ribu seragam.

Hingga saat ini, pelaporan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresatabes Bandung dengan melakukan serangkaian penyelidikan, salah satunya pemeriksaan saksi. "Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1866 seconds (0.1#10.140)