Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Edward Silaban

Kamis, 06 Februari 2020 - 17:15 WIB
Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Edward Silaban
Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto saat ekspos perkembangan penyidikan kasus pembunuhan korban Edward Silaban. Foto/Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung memburu empat pelaku lain terkait kasus pembunuhan terhadap Edward Silaban.

Empat pelaku itu sampai saat ini masih melarikan diri setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Edward di kedai Ramen Bajuri, Jalan Gandasoli Nomor 100, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap oleh polisi.

Dalam rilis resmi Polda Jabar, Kamis (6/2/2020), Polresta Bandung kembali menggelar konferensi pers terkait pembunuhan sadis berencana itu.

Saat ini, penyidik Polresta Bandung telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka antara lain, Luki Teja (26) dan Ridwan Maulana (19), sebagai pelaku utama.

Kemudian lima tersangka yang turut membantu tindak pidana pembunuhan itu antara lain, SR (20), warga Kampung Pangalengan RT 2/11, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. DMR (21) warga Kampung Kubang RT 2/24, Desa/Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat; DS (23) warga Kampung Pangalengan RT 02/11, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kemudian, tersangka AM (21), warga Kampung Pasirlembu RT 02/11, Desa Pasirlembu, Kecamatna Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat; IN alias P (20) 2000, warga Kampung Rancamanyar RT 3/14, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kami tetapkan tujuh tersangka. Dua di antaranya pelaku utama. Selain itu, empat orang yang turut membantu (pembunuhan) kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO),“ kata Wakapolresta Bandung AKBP Antonius Agus Rahmanto, mewakili Kapolresta Bandung Kombes.Pol Hendra Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (6/02/2020).

Antonius mengemukakan, peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan itu berbeda-beda. Pelaku utama Luki Teja yang memiliki sangkutan utang kepada korban Edward berperan menghubungi korban agar bisa bertemu.

“Jadi korban dihubungi oleh pelaku utama LT dengan dijanjikan akan dilunasi utangnya. Namun yang terjadi, korban dihabisi nyawanya oleh para pelaku,” ujar Antonius.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, para pelaku cukup sadis dalam menghabisi nyawa korban Edward, warga warga Perum Taman Kopo Blok D3 Nomor 28 RT 001/014, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung itu.

Para pelaku, kata Erlangga, menjerat leher korban menggunakan tali sepatu. Namun korban masih melawan. Kemudian, tersangka Ridwan Maulana dua kali memukulkan batu bata ke kepala korban.

Meski dihantam batu bata, korban Edward masih juga melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku utama Luki Teja mengeluarkan pisau yang telah disiapkan. Luki Teja menusukan pisau itu ke leher korban hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

“Jadi para pelaku ini sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Untuk membawa jenazah korban, tersangka merental mobil dan sempat kabur ke Jakarta dan Bali hingga akhirnya tertangkap di Malang, Jawa Timur," kata Erlangga.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berkat kolaborasi Satreskrim Polrestra Bandung dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Barang bukti dari perkara tersebut sebuah batu bata, mobil Avanza sewaan, sepeda motor milik korban, sebilah pisau, tali sepatu yang dijadikan pelaku menjerat leher korban," ujar Kabid Humas.

Diketahui, pelaku utama dan otak pembunuhan sadis, yakni Luki Teja dan Ridwan Maulana ditangkap di Masjid Tiban, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Minggu 2 Februari 2020 pukul 23.00 WIB.

Luki Teja merupakan warga Kampung Gandasoli RT 02/11, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Sedangkan Ridwan Maulana merupakan warga Jalan Raya Gununghalu, Kampung Tonjong RT 2/9, Desa/Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka Luki Teja dan Ridwan Maulana membunuh korban Edward Silaban bersama lima karyawan kedai Ramen Bajuri, Jalan Gandasari, Nomor 100 Kampung Gandasoli, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 28 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pembunuhan sadis berencana itu dilantarbelakangi motif pelaku utama Luki Teja sakit hati ditagih utang oleh korban. Lalu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama teman-temannya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0283 seconds (0.1#10.140)