Sepekan, Polrestabes Bandung Ungkap 8 Kasus Narkoba

Senin, 01 Oktober 2018 - 16:11 WIB
Sepekan, Polrestabes Bandung Ungkap 8 Kasus Narkoba
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 12 tersangka. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dalam sepekan terakhir, penyidik Satuan Reserse Nakorba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 12 tersangka dan barang bukti 54,8 gram sabu dan 1.285 gram ganja

Kasat Reserse Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, anggota melakukan penyelidikan intensif setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di masyarakat. Seperti pengungkapakan kasus ganja, kata Irfan, terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran barang haram itu di kalangan mahasiswa. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa ganja asal Aceh itu diedarkan oleh MRA (29), RRM (23), dan MRZ (23).

"Ketiga tersangka yang diamankan itu merupakan mahasiswa asal Ternate dan Tidore, Malaluku Utara. Dari tangan ketiga tersangka, kami mengamankan 1,3 kilogram ganja kering siap edar," kata Irfan di Makosat Reserse Narkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (1/10/2018).

Tersangka MRA, RRM, dan MRZ, ujar Irfan, ditangkap di tempat kos di Jalan Puyuh Dalam Nomor 136/151A, RT 02/12, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kronologi penangkapan, penyidik mendapat telepon dari manajer PT Pos Indonesia. Berdasarkan hasil control delivery, petugas PT Pos Indonesia, Jalan Soekarno-Hatta mencurigai paket diduga berisi ganja dari Aceh ke Bandung sekitar pukul 23.00 WIB.

Keesokan harinya, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung datang ke kantor pos. Anggota Satres Narkoba lalu membuka paket tersebut, ternyata benar berisi ganja. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait paket ganja itu. Dari penyelidikan, penyidik mendapatkan fakta paket itu ditujukan kepada tersangka RRM, MRA, dan MRZ.

"Setelah dilakukan pengeledahan di tempat kotrakan ketiga tersangka ditemukan lagi 30 peket ganja siap edar milik RRM dan MRA. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memesan ganja dari RAC yang belum tertangkap," jelas Irfan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 111(2) juncto 132 (1) Ayat UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berkat pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu, Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan 2.800 nyawa warga Jawa Barat dari bahaya narkotika.

"Para tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir itu, mengedarkan ganja dan sabu-sabu ke kalangan wiraswasta, pegawai, dan pengangguran dengan rentang usia antara 25 hingga 45 tahun," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6979 seconds (0.1#10.140)