Kantor DPKP Jabar Disegel Anggota Ormas

Senin, 01 Oktober 2018 - 14:14 WIB
Kantor DPKP Jabar Disegel Anggota Ormas
Papan pengumuman yang dipasang anggota ormas dan pihak yang menamakan ahli waris di pintu gerbang Kantor DPKP Jabar. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Jawa Barat kembali disegel anggota organisasi masyarakat (ormas) yang ditandai dengan pemasangan papan nama bertuliskan 'Dilarang Masuk Tanpa Seizin Ahli Waris/Kuasanya'.

Pemprov Jabar menyesalkan upaya okupasi dan pengosongan secara sepihak terhadap Kantor DPKP Provinsi Jabar yang berlokasi di Jalan Ir H Djuanda Nomor 385, Kota Bandung itu karena telah mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Kepala DPKP Jabar Dewi Sartika mengatakan, kondisi terakhir pada Minggu (30/9/2018), lima orang karyawannya yang sedang bertugas piket pengamanan aset tertahan di dalam gedung kantor akibat upaya intimidasi dan pengambilalihan secara ilegal.

Intimidasi dan upaya-upaya untuk pengambilalihan Kantor DPKP Jabar ini telah berlangsung beberapa hari terakhir dan membuat karyawan merasa terancam serta pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu. "Tapi kami menjamin akan seoptimal mungkin tetap melayani masyarakat dan kepentingan publik yang lebih luas," ungkap Dewi, Senin (1/10/2018).

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Provinsi Jabar Koesmayadi Tatang Padmadinata menegaskan, upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Menurutnya, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan.

Diketahui, sejak Minggu (30/9/18) sore, pihak yang mengaku sebagai ahli waris Adikusumah bersama sebuah ormas telah berupaya melakukan okupasi dan penyegelan secara sepihak terhadap Kantor DPKP Jabar. Alasan utama tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk pelaksanaan lanjutan eksekusi pengosongan yang sebelumnya telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Juni 2016 yang lalu. Mereka meyakini, tindakannya itu dengan menunjuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 444.PK/Pdt/1993 tertanggal 29 April 1997 (putusan 444).

Lebih lanjut Koesmayadi mengatakan, berdasarkan catatan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, perlu ditekankan bahwa putusan 444 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah Kantor DPKP Jabar karena yang menjadi asal persil dari tanah Kantor DPKP Jabar adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago, sementara di dalam Putusan 444, tanah ahli waris Adikusumah berasal dari Persil 46 D.III yang berada di Blok Ro’i.

Kemudian, lanjut Koesmayadi, di atas tanah Kantor DPKP Jabar telah ada Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/ Kelurahan Dago atas nama Pemprov Jabar sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kedudukan sertifikat tersebut sampai dengan saat ini masih tetap sah secara hukum karena tak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk putusan 444 yang menjadi pegangan dari para ahli waris Adikusumah.

"Jadi, tidak ada satu pun bunyi, baik dalam pertimbangan hukum dan amarnya yang menyatakan batal sertipikat Hak Pakai No. 17," jelas Koesmayadi, Senin (1/10/2018).

Fakta berikutnya, yakni adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo. No.247/Pdt/G/1989/PN.Bdg tanggal 24 April 1998 dan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo No. 247/Pdt/G/1998/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2002, yang amarnya antara lain menyatakan Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali No.444.PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997 tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena tidak ditemukan dan atau adanya kesalahan objek (error in objecto).

"Kedua penetapan tersebut masih sah berlaku karena sampai dengan saat ini tidak ada satu pun penetapan lain yang membatalkan keduanya, termasuk penetapan yang menjadi dasar eksekusi tanggal 2 Juni 2018," tegasnya.

Menurut Koesmayadi bangunan Kantor DPKP Jabar telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah dan juga telah tercatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak mana pun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara/daerah.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun alasan yang sah secara hukum yang dapat membenarkan tindakan ilegal yang dilakukan ahli waris Adikusumah dan ormas yang nyata-nyata telah mencederai hukum, yakni melakukan tindakan okupasi sejak 5 September 2018 hingga saat ini.

Kini, ahli waris Adikusumah dan ormas telah memasang atribut, baligo, spanduk, plang, dan posko di lingkungan Kantor DPKP Jabar serta mengerahkan massa yang menempati ruang-ruang publik. Dia menegaskan, tindakan melanggar hukum tersebut sudah sepatutnya untuk dilaporkan, ditindaklanjuti, dan diproses oleh pihak aparat yang berwenang.

"Lebih dari itu, tindakan mereka jelas-jelas mengganggu kegiatan pemerintahan dan menghambat tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat secara luas," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6916 seconds (0.1#10.140)