Aniaya Anak dan Istri, Suami Bejat di Purwakarta Ini Diduga Pengedar Sabu

Selasa, 04 Februari 2020 - 22:17 WIB
Aniaya Anak dan Istri, Suami Bejat di Purwakarta Ini Diduga Pengedar Sabu
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - AG (30), sungguh pria tak patut dicontoh. Selain kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AG, Kampung Karajan RT 008/003, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta ini juga diduga pengadar narkotika jenis sabu.

Terungkapnya kebejatan AG setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta menerima laporan kasus penganiayaan terhadap NV (26), istri AG dan penyanderaan seorang anak oleh ayah atau suami korban.

Petugas berhasil meringkus AG pada Selasa (4/2/2020). Saat penangkapan dilakukan, polisi menggeledah rumah tersangka danmenemukan sabu seberat 6,36 gram.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian mengatakan, NV, dianiaya oleh AG melapor ke Unit PPA. AG lima kali memukul wajah dan mata korban NV. Akibatnya, mata kiri korban NV lebam.

"Selain menganiaya istrinya, kata Handreas, tersnagka AG juga menyandera anaknya. AG mengancam korban menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu dilaporkan warga ke Polres Purwakarta," kata Handreas kepada SINDOnews.

Setelah menerima laporan, ujar Kasat Reskrim, anggota dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatantras) Polres Purwakarta meluncur ke rumah korban untuk meringkus tersangka AG.

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat menggeledah rumahnya, anggota menemukan sabu seberat 6,36 gram," ujar Kasat Reskrim.

Mendapati barang bukti itu, tutur Handreas, penyidik melakukan tes urin terhadap tersangka AG. Hasilnya AG positif mengonsumsi sabu.

Sehingga dalam penanganan kasus ini, Satreskrim juga melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka AG merupakan residivis kasus peredaran narkoba yang beberapa bulan keluar dari penjara.

Akibatnya, selain menjerat tersangka dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) tapi juga dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9051 seconds (0.1#10.140)