DPRD Jabar Desak Penegakkan Aturan Batas Kecepatan Maksimal di Tol Cipali

Selasa, 04 Februari 2020 - 19:03 WIB
DPRD Jabar Desak Penegakkan Aturan Batas Kecepatan Maksimal di Tol Cipali
Petugas melakukan olah TKP kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali. Selain tak dilengkapi pembatas jalur permanen, Tol Cipali rawan kecelakaan karena pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Foto/Humas Polda Jabar
A A A
BANDUNG - DPRD Jawa Barat mendesak penegakkan aturan di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) menyusul banyak orang yang meregang nyawa akibat kecelakaan lalu lintas (lalulintas) di ruas tol yang membentang sepanjang 116 kilometer (km) dari Cikopo, Kabupaten Purwakarta hingga Palimanan, Cirebon itu.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanadi mengatakan, penegakan aturan penting dilakukan agar peristiwa kecelakaan maut tidak terus terjadi. Pemicu utama kecelakaan di ruas tol 'tengkorak' itu, yakni pelanggaran batas kecepatan maksimal kendaraan.

Terlebih, kata Daddy, meski papan aturan terkait batas maksimal kecepatan banyak terpasang, namun pengendara yang melintas di Tol Cipali kerap tidak mengindahkan aturan dan memacu kendaraan sekencang-kencangnya. (BACA JUGA: Puluhan Orang Meregang Nyawa di Tol 'Tengkorak' Cipali, Ini Penyebabnya )

"Dengan panjang lebih dari 100 km, pengendara merasa ada jalur membentang di depan mata. Hal itu menggoda pengendara untuk memacu laju kendaraan sekencang keinginannya. Itulah godaan yang menjadi awal sebuah bencana," ujar Deddy melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (4/2/2020).

Padahal, lanjut Daddy, batas kecepatan maksimal di ruas Tol Cipali sendiri sudah ditetapkan, yakni antara 60-100 kilometer (km) per jam. Oleh karenanya, kata Daddy, penegakkan aturan batas kecepatan maksimal harus benar-benar ditegakkan.

"Pengendara juga harus sadar sesadar-sadarnya bahwa dalam kecepatan tinggi, lengah sedikit saja, segala sesuatu bisa terjadi," imbuhnya.

Disinggung teknis penegakkan aturan tersebut, Daddy menyebut, pihak kepolisian dapat menerapkannya lewat tilang elektronik dengan dukungan closed circuit television (CCTV) yang dipasang di sejumlah titik di ruas Tol Cipali.

"Tilang juga dapat diberlakukan terhadap kendaraan yang (kecepatannya) lambat, tapi pakai jalur kanan," katanya.

Selain penegakkan aturan terkait batas kecepatan maksimal, pihaknya pun meminta pengelola Tol Cipali untuk memperbanyak rambu lalu lintas dan fasilitas lainnya, seperti lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai masih kurang.

"Selain PJU, secara teratur dalam jarak tertentu diberi marka kejut, agar pengendara selalu sadar dengan kecepatan kendaraan yang dikemudikannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, setiap tahun belasan bahkan puluhan orang meregang nyawa di Tol Cipali yang membentang sepanjang 116 km dari Purwakarta hingga Palimanan, Cirebon, perbatasan Jawa Tengah.

Polda Jabar sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di ruas jalan bebas hambatan berbayar yang dikelola oleh swasta, PT Lintas Marga Sedaya (LMS) ini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7355 seconds (0.1#10.140)