Parah, Oknum Pegawai MTs di Lembang Ajak Siswa Laki-laki Berbuat Asusila

Selasa, 04 Februari 2020 - 16:46 WIB
Parah, Oknum Pegawai MTs di Lembang Ajak Siswa Laki-laki Berbuat Asusila
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG BARAT - Oknum pegawai Madrasah Tsanawiyah ( MTs) di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial SR (24) dipecat atau diberhentikan tidak hormat dari pekerjaannya.

Pasalnya SR yang juga alumni dari sekolah tersebut terbukti mengajak para siswa laki-laki untuk berbuat asusila dengan cara mengirim pesan melalui grup WhatsApp (WA) kepada para siswa di sekolah tersebut.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua siswa membaca isi pesan di grup WhatsApp anaknya pada Desember 2019 lalu. Tidak terima dengan isi pesan di grup WA anaknya, orang tua langsung melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah.

Setelah semua pihak bertemu dan dimediasi pihak desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa pada 23 Januari 2020, kasus ini berakhir damai.

Saat itupun langsung dibuatkan surat pernyataan dari masing-masing pihak. Akan tetapi ada salah satu orangtua yang berencana akan melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Pihak sekolah juga tidak bisa melarang jika memang ada orang tua yang melapor ke polisi.

"Ya kalau ada orang tua yang lapor ke polisi, silahkan kasusnya berlanjut ke ranah hukum. Kami juga tidak akan menghalang-halangi atau melarangnya," kata Pihak Ketua Yayasan Sekolah, Setiawan Moestaman kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).

Dia menegaskan SR sekarang sudah dipecat dari pekerjaannya sejak Januari lalu. Meskipun baru mengajak dan belum sampai ke tindakan fisik atau pencabulan, namun perbuatan SR telah mencoreng citra sekolah.

Makanya pihaknya tidak berpikir panjang dan langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat SR yang baru mengabdi sekitar satu tahun di sekolah itu.

"Dia (SR) itu adalah alumni sekolah ini angkatan ke-2. Setelah lulus dan belum punya kerjaan tetap, akhirnya diajak untuk membantu mengurus sekolah daripada hanya nongkrong gak jelas. Eh tapi malah begini, kelakuannya telah mencoreng nama baik sekolah," ujar dia.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB Dian Dermawan mengecam keras adanya kejadian tersebut. Apalagi itu dilakukan oleh oknum pegawai sekolah yang harusnya mengajarkan hal yang baik kepada siswa.

Berdasarkan laporan yang diterima KPAI KBB, ada empat anak yang diajak pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Namun dirinya mensinyalir jumlah korban mungkin bisa lebih banyak karena itu dilakukan melalui grup WA.

Dian mengatakan, gambaran umum penyimpangan seksual terdiri dari empat kategoti. Yakni pedofilia adalah penyimpangan seksual yang diidap orang dewasa yang menyukai anak di bawah umur.

Lalu Froteurisme penyimpangan seksual, pelaku gemar menggesekan alat kelamin kepada tubuh orang lain; Eksibisonisme pelaku suka memperlihatkatkan alat kelamin kepada orang lain. Terakhir Voyeurisme, penderita melampiaskan kepuasan dengan cara mengintip, atau menononton video forno.

"Oknum pegawai itu masuk salah satu kategori penyimpangan seksual di atas. Makanya kami berharap, orang tua berani melaporkan kasus ini ke polisi walaupun baru tindakan ajakan atau coba-coba dari pelaku," kata Dian yang juga akan memberikan advokasi terhadap calon korban supaya mentalnya kembali pulih.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2710 seconds (0.1#10.140)