Fakta Baru, Pengikut Sunda Empire Tergiur Uang Deposito USD500 Juta di Swiss

Selasa, 04 Februari 2020 - 13:51 WIB
Fakta Baru, Pengikut Sunda Empire Tergiur Uang Deposito USD500 Juta di Swiss
Polda Jabar menemukan fakta bari dari penyidikan terhadap kasus Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jabar mengembangkan penyidikan terhadap kasus Sunda Empire atau Kekaisaran Sunda alias Kekaisaran Matahari. Hasilnya, penyidik menemukan fakta baru setelah memeriksa intensif tiga tersangka kasus ini, Nasri Banks (66), R Ratna Ningrum (66), dan Ki Ageng Rangga Sasana (53).

Fakta baru yang berhasil diungkap adalah para pengikuti Sunda Empire tergiur dengan iming-iming uang USD500 juta dolar. Dana sangat besar itu diklaim oleh petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Ratna, dan Rangga disimpan dalam bentuk deposito di bank UBS Swiss. (Baca juga; Kaisar dan Perdana Menteri Sunda Empire Kenakan Baju Tahanan )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, ketiga tersangka, Nasri Banks yang mengklaim diri sebagai Grand Prime Minister atau Perdana Menteri Sunda Empire, R Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire, dan Ki Ageng Rangga Sasana mengaku sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Herent XVII berpangkat letnan jenderal (letjen), berjanji akan mencairkan dan membagikan dana tersebut kepada para pengikut Sunda Empire.

Jumlah orang yang diklaim sebagai pengikut Sunda Empire lebih dari 1.000 orang. "Fakta itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari tujuh pengikut Sunda Empire yang diperiksa sebagai saksi. Mereka tergiur dengan harapan pencairan dana deposito USD500 juta. Anggota berharap dapat dana itu," kata Erlangga, Selasa (4/2/2020).

Terkait benar atau tidaknya dana deposito di Bank UBS Swiss, ujar Erlangga, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bakal meminta bantuan dari Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia. "Ke depan kita masih akan memintai keterangan dari kedutaan Swiss terkait dengan dokumen deposito yang 500 juta USD," ujar Kabid Humas. (Baca juga; Belasan Orang di Subang Ramai-ramai Mundur dari Sunda Empire )

Diketahui, penyelidikan dan penyidikan kasus Sunda Empire bermula dari laporan budaya Sunda sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda M Ari Mulia Subagja ke Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik lantas melakukan pemeriksaan terhadap Nasri Banks (petingging Sunda Empire), Ariati (anggota Sunda Empire), dan ahli sejarah, hukum pidana, dan budaya.

Setelah gelar perkara, kasus Sunda Empire dinaikkan ke tahap penyidikan. Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana sebagai tersangka penyebaran kabar bohong. Tindak pidana ini melangga Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dengan ancamana hukuman 10 dan 2 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2446 seconds (0.1#10.140)