Dua Pelaku Utama Pembunuhan Edward Diringkus di Malang
A
A
A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Bandung berhasil meringkus LK dan RM, dua pelaku utama pembunuhan terhadap Erdward Simbolon di rumah makan ramen, Jalan Raya Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Tersangka LK dan RM diringkus di persembunyiannya sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin (3/2/2020) sore.
"Dua tersangka utama baru kita amankan. Mereka baru ditangkap hari ini, di sebuah pondok pesantren di Malang, Jawa Timur," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat di konfirmasi, Senin (3/1/2020).
Meski begitu, Hendra belum bersedia memberikan keterangan terkait motif pelaku utama, LK dan RM menghabisi nyawa Edward. Saat ini kedua pelaku utama pembunuhan keji itu dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Diketahui, kasus ini terungkap berkat informasi viral di media sosial (medsos) tentang hilangnya Edward sejak Selasa 25 Januari 2020 lalu.
Ternyata, Edward tewas dibunuh oleh karyawan rumah makan ramen tersebut. Bahkan jasadnya dibuang oleh para pelaku ke suatu tempat. Informasi yang diterima menyebutkan, jasad korban Edward ditemukan di kawasan Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. (BACA JUGA: Bunuh Penagih Utang, 5 Karyawan Rumah Makan Ramen Terancam Hukuman Mati )
Sebelum dinyatakan hilang, Edward pamit kepada keluarganya hendak menagih utang ke seseorang di rumah makan ramen di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.
Keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Bandung pada Kamis 27 Januari 2020. Petugas Satreskrim pun melakukan penyelidikan intensif dan melakukan olah tempat kejadian (TKP) di rumah makan ramen yang diduga sebagai lokasi terakhir korban Edward berada.
Benar saja, di rumah makan ini, petugas menemukan sepeda motor matik milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah bedeng, ditutupi kasur dan kain.
Penyidik lalu memeriksa sembilan karyawan rumah makan ramen tersebut. Namun hanya lima yang ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap korban Edward. Kelima tersangka yakni, FM, SR, DS, AM dan IN.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, lima pemuda itu mengaku membunuh korban Edward. Hal itu dilakukan atas suruhan dari dua tersangka pelaku utama, LK dan RM.
Lima tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati. FM, SR, DS, AM, dan IN melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Tersangka LK dan RM diringkus di persembunyiannya sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin (3/2/2020) sore.
"Dua tersangka utama baru kita amankan. Mereka baru ditangkap hari ini, di sebuah pondok pesantren di Malang, Jawa Timur," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat di konfirmasi, Senin (3/1/2020).
Meski begitu, Hendra belum bersedia memberikan keterangan terkait motif pelaku utama, LK dan RM menghabisi nyawa Edward. Saat ini kedua pelaku utama pembunuhan keji itu dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Diketahui, kasus ini terungkap berkat informasi viral di media sosial (medsos) tentang hilangnya Edward sejak Selasa 25 Januari 2020 lalu.
Ternyata, Edward tewas dibunuh oleh karyawan rumah makan ramen tersebut. Bahkan jasadnya dibuang oleh para pelaku ke suatu tempat. Informasi yang diterima menyebutkan, jasad korban Edward ditemukan di kawasan Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. (BACA JUGA: Bunuh Penagih Utang, 5 Karyawan Rumah Makan Ramen Terancam Hukuman Mati )
Sebelum dinyatakan hilang, Edward pamit kepada keluarganya hendak menagih utang ke seseorang di rumah makan ramen di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.
Keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Bandung pada Kamis 27 Januari 2020. Petugas Satreskrim pun melakukan penyelidikan intensif dan melakukan olah tempat kejadian (TKP) di rumah makan ramen yang diduga sebagai lokasi terakhir korban Edward berada.
Benar saja, di rumah makan ini, petugas menemukan sepeda motor matik milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah bedeng, ditutupi kasur dan kain.
Penyidik lalu memeriksa sembilan karyawan rumah makan ramen tersebut. Namun hanya lima yang ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap korban Edward. Kelima tersangka yakni, FM, SR, DS, AM dan IN.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, lima pemuda itu mengaku membunuh korban Edward. Hal itu dilakukan atas suruhan dari dua tersangka pelaku utama, LK dan RM.
Lima tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati. FM, SR, DS, AM, dan IN melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
(awd)