ASN Karawang Minta Maaf dan Tinggalkan King of The King

Minggu, 02 Februari 2020 - 09:39 WIB
ASN Karawang Minta Maaf dan Tinggalkan King of The King
Salah satu petinggi King of The King yang juga ASN Karawang, Juanda (48) seusai menandatangani surat penyataan permohonan maaf dan meninggalkan kelompoknya. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Upaya Pemkab Karawang mengembalikan Juanda (48), petinggi kelompok King of The King yang juga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang agar kembali menjalani kehidupan normal akhirnya membuahkan hasil.

Setelah dilakukan pembinaan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Juanda mengaku menyesal dan menyatakan mundur dari kelompok yang mengklaim memiliki uang triliunan rupiah itu.

Bupati Karawang Cellica Nurachadiana bahkan langsung turun tangan memberi nasehat kepada Juanda yang sudah terperdaya oleh Pimpinan King of The King, Dony Pedro.

"Setelah kita melakukan tiga kali pertemuan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Juanda, akhirnya dia menyadari kesalahannya. Dia sudah membuat pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat dan menyatakan meninggalkan komunitas tersebut. Selanjutnya, kami akan mendampingi dia untuk menyelesaikan kasus hukumnya di Polres Tanggerang," ungkap Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Minggu (2/2/2020).

Menurut Asep Aang, Pemkab Karawang memiliki tanggung jawab menyelesaikan masalah yang terjadi dengan Juanda. Pasalnya, Juanda merupakan ASN yang kini duduk sebagai pegawai Seksi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Banyusari.

"Dia itu ASN Karawang, apalagi video yang viral itu pidato memakai seragam ASN. Jadi, kita langsung bertindak cepat untuk menyelesaikan ini,” katanya.

Asep Aang mengatakan, setelah dilakukan pembinaan oleh BKPSDM, Juanda akhirnya menyadari kesalahannya dan membuat pernyataan yang intinya permohonan maaf kepada masyarakat dan yang terpenting bahwa dia menyatakan meninggalkan kelompok King of The King.

"Dia sudah membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan meninggalkan komunitas tersebut. Tugas kami, sesuai instruksi bupati, mengembalikan Juanda kembali kepada kehidupan semula menemukan titik terang," ujarnya.

Asep Aang menambahkan, setelah membuat surat pernyataan tersebut, Pemkab Karawang selanjutnya akan medampingi Juanda menyelesaikan kasus hukum di Polres Tanggerang. Juanda akan didampingi pengacara Pemkab Karawang selama menjalani pemeriksaan.

"Kalau berdasarkan pengakuannya itu, kita menyimpulkan dia hanya korban yang diming-imingi uang banyak. Malah dia harus keluar uang sekitar Rp10 juta setor kepimpinannya," tandasnya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4061 seconds (0.1#10.140)