Coba Selundupkan Sabu Pesanan Napi, 2 Pengunjung Rutan Kebonwaru Dibekuk

Sabtu, 01 Februari 2020 - 18:59 WIB
Coba Selundupkan Sabu Pesanan Napi, 2 Pengunjung Rutan Kebonwaru Dibekuk
A, H, F, dan Y, diamankan petugas Rutan Kebonwaru Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - A dan H, dua pengunjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru ditangkap petugas saat mencoba menyelundupkan enam paket sabu-sabu.

Kedua pemuda itu berusaha mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan sabu-sabu ke dalam selang lalu dimasukkan ke botol sabun.

Beruntung petugas Rutan Kebonwaru jeli sehingga upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan. Sabu-sabu yang disembunyikan di botol sabun terdeteksi di mesin pemindai X-Ray.

Kepala Rutan Kelas 1 Bandung Riko Stiven mengatakan, upaya penyelundupan tersebut berawal dari dua pengunjung, A dan H datang ke Rutan Kebonwaru. Mereka mengaku menjenguk temannya berinisial Y dan F.

Warga binaan berinisal Y dan F merupakan narapidana dengan kasus narkotika yang menghuni Rumah Tahanan Kelas 1 Bandung sejak 2019.

Seusai standar operasional prosedur (SOP), kata Riko, saat akan memasuki Rutan Kelas 1 Bandung, petugas memeriksa badan dan barang bawaan pengunjung dengan alat pemindai X-Ray.

Selain itu, gerak-gerik A dan H mencurigakan, terlihat gelisah, canggung, dan gugup. Apalagi saat barang bawaannya diperiksa petugas. Terutama botol sabun yang di dalamnya terdapat sebuah selang kecil.

"Saat dilakukan pemindaian, ditemukan barang mencurigakan yang dibawa kedua pengunjung ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar, dua pengunjung ini, A dan H membawa enam paket sabu-sabu. Di dalam botol sabun terdapat narkoba jenis sabu," kata Riko di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Sabtu (1/2/2020).

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1 Bandung Alviantino mengemukakan, berdasarkan pengakuan A dan H, mereka hendak menjenguk dua temannya yang menjalani hukuman di rutan, yakni Y dan F.

Selanjutnya, petugas mencari warga binaan berinisial Y dan F. Warga binaan berinisial F merupakan pemesan sabu-sabu. Sedangkan Y yang berkomunikasi dengan pengunjung A dan H.

"Selain itu, petugas juga merazia kamar Y dan F. Di kamar tahanan F, petugas pun menemukan dua ponsel digunakan sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu," ujar Alviantino.

Alviantino menuturkan, terhadap A dan H, Rutan Kebonwaru akan menyerahkannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung agar kasunya diteruskan sampai pengadilan dna divonis hukuman.

Sedangkan terhadap Y dan F, selain menyerahkannya ke kepolisian, pihak rutan juga menjatuhkan hukuman dengan menjebloskan keduanya ke dalam sel maximum security. Selama di dalam sel itu, Y dan F tak mendapatkan hak kunjungan, komunikasi, informasi, termasuk tidak dapat remisi. "Nanti hukumannya ada tambahkan perkara baru," tutur Alviantino.

Disinggung apakah sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi atau dijual di dalam lapas. Alviantino mengungkapkan, hal itu masih didalami petugas.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3086 seconds (0.1#10.140)