Polres Purwakarta Gulung Komplotan Curanmor Bersenpi

Sabtu, 01 Februari 2020 - 09:51 WIB
Polres Purwakarta Gulung Komplotan Curanmor Bersenpi
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius (tengah) menunjukkan barang bukti komplotan curanmor. Foto/Humas Polres Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menggulung komplotan pencuri motor yang telah beraksi belasan kali di Kabupaten Purwakarta.

Empat anggota komplotan yang diringkus antara lain, JE, RO, DI dan RP. Salah seorang di antaranya masih remaja, JE yang baru berusia 17 tahun.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, dalam beraksi mereka membekali diri dengan senjata air softgun jenis pistol FN. Jika aksi tepergok oleh korban atau warga, para pelaku tak segan-segan melepaskan tembakan.

"Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti 10 unit motor, satu pucuk senjata air softgun warna hitam, satu pucuk senjata api mainan, tiga pasang kunci letter T, dan tiga kunci kontak roda dua," kata Matrius saat ungkap kasus di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta Jumat 31 Januari 2020.

Matrius mengemukakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tujuh warga yang kehilangan sepeda motor. Satreskrim Polres Purwakarta lalu bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ujar Matrius, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Satu persatu pelaku berhasil diamankan bersama motor hasil curian curian.

"Modus operandi komplotan ini, JE sebagai eksekutor berkeliling permukiman untuk mencari sasaran antara pukul 01.00 hingga 03.00 WIB. Setelah dapat, pelaku JE merusak kunci kontak motor dengan kuci letter T. Jika tertutup, kunci motor bisa dibuka menggunakan magnet," ujar Matrius.

Selama JE beraksi membongkar kunci kontak motor, tutur Kapolres, para pelaku lainnya mengawasi situasi. "Komplotan ini menyasar motor yang diparkir di halaman atau teras rumah. Saat situasi sepi, para tersangka membawa kabur motor itu," tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka JE dipastikan bakal menghabiskan masa remajanya di dalam penjara. Polres Purwakarta menjerat tersangka JE, RO, DI dan RP dengan Pasal 363 dan 481 ayat 1 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6236 seconds (0.1#10.140)